Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

34
×

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan – Riau | Khabarterkini.co

Komitmen penegakan hukum lingkungan melalui program Green Policing yang digagas Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali diuji. Dua unit truk bermuatan kayu hutan alam yang diduga kuat hasil aktivitas pembalakan liar (illegal logging), ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (3/6/2026).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

​Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga menilai, masih bebasnya aktivitas pengangkutan kayu alam menjadi tamparan keras di tengah gencarnya kampanye penyelamatan lingkungan oleh aparat kepolisian.

​Berdasarkan informasi di lapangan, warga yang curiga dengan muatan kedua truk tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwenang. Hingga rilis ini dikeluarkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan respons cepat dari jajaran Polsek Bunut untuk memeriksa legalitas dokumen kayu tersebut.

​”Jika dugaan ini benar, tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampak kerusakan hutan ini langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas salah seorang warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

​Selain mendesak penindakan di lapangan, warga juga menyoroti nama SJ, seorang oknum yang santer disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan bisnis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kendati demikian, masyarakat meminta aparat kepolisian bertindak profesional untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan nama yang bersangkutan dalam aktivitas tersebut.

​Masyarakat menilai, pembiaran terhadap illegal logging hanya akan memperparah krisis ekologis di Riau. Aktivitas ini terbukti memicu bencana banjir, meningkatkan suhu udara (pemanasan global), merusak ekosistem, serta merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat.

​Secara hukum, praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.

​Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polsek Bunut, Polres Pelalawan, dan Polda Riau untuk segera turun ke lokasi melakukan penyegelan dan pemeriksaan intensif.

​Langkah tegas, transparan, dan terukur dari aparat kepolisian sangat dinantikan. Hal ini penting untuk membuktikan kepada publik bahwa program Green Policing bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan sebuah komitmen nyata dalam memberantas kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Hingga berita ini terbit,pihak Polsek Bunut sudah dikonfirmasi melalui Kapolsek AKP Arinal Fajri, S.H. melalui chat WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapannya.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *