Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Diduga Marak Penimbunan BBM Bersubsidi di Kecamatan Pujud, Warga Desak APH Bertindak Tegas

153
×

Diduga Marak Penimbunan BBM Bersubsidi di Kecamatan Pujud, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hilir | Khabarterkini.co – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera memperketat pengawasan dan melakukan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. 21/06/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim media menemukan sebuah mobil Daihatsu Grand Max terparkir di salah satu rumah warga dengan membawa sejumlah jeriken berisi cairan yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Menurut keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pengisian berulang di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebelum dibawa ke tempat tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Warga juga menduga BBM itu akan diperjualbelikan kembali secara eceran melalui pompa pengisian bahan bakar jenis Pertamini dengan kapasitas penyimpanan yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 liter. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari aparat yang berwenang.

“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jika benar ada praktik seperti ini, tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mengaku khawatir apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas. Selain berpotensi mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, praktik tersebut juga dinilai dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Sejumlah warga berharap kepolisian bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pengawas distribusi BBM, segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Langkah penegakan hukum dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Sementara itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut-sebut warga sebagai pemilik usaha, yang diketahui berinisial D. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pelanggaran, diharapkan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catataan: Warga, menanti ada kah keberanian APH untuk menindak para mapia langsir dan penimbun BBM bersubsidi;

(Ahmad Rtg).
Editor: Sl Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *