Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Barat

Diduga Polres Pasbar, Masuk Angin Terkait Penangan Kasus Penelantaran Jenazah Erma Yulis di Singapura oleh Travel Umroh

5527
×

Diduga Polres Pasbar, Masuk Angin Terkait Penangan Kasus Penelantaran Jenazah Erma Yulis di Singapura oleh Travel Umroh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Munculnya Dugaan Kuat, dengan adanya penelantaran jenazah almarhumah “Erma Yulis” di Singapura, M. Wizar, suami almh. Erma Yulis binti Datuk Pande, telah melaporkan oknum penyidik ‘M’ ke Provost dan Wassisik Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, pada Senin (27/11/2023).

Laporan tersebut terkait lambannya penanganan kasus penelantaran jenazah istrinya yang merupakan jamaah umroh dari travel PT. Rizkia Amanah Mandiri di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, di bawah kepemilikan Ustad Arbi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Erma Yulis, berangkat umroh dengan suaminya M. Wizar dan agennya, Ibuk Nur Besti, pada Januari 2023 melalui agen lain, Ibuk NB di Muara Kiawai.

Meski M. Wizar telah melaporkan dugaan penelantaran jenazah istrinya ke Kapolres Pasaman Barat pada 28 Februari 2023, sampai hari ini sudah hampir sepuluh bulan lamanya belum ada kepastian hukum dan ke adilan yang didapatkan oleh M. Wijar.

Lanjutnya; “10 bulan lamanya saya sudah melaporkan ke polres Pasbar terkait penelantaran almarhumah istri saya di Singapura oleh travel PT. Rizkia Amanah Mandiri. Bukit Tinggi, tapi tak ada satupun surat SP2HP yang saya terima. Terangnya

Masih M.Wijar; Jujur saya selaku suami dari almarhumah istri saya merasa sangat kecewa terhadap pelayanan polres Pasaman Barat, dan saya merasa dianggap remeh karena orang miskin,” ujar M. Wizar dengan mata berkaca-kaca.

Tambah M. Wijar; janganlah kasus yang menimpa alharhumah istri saya ini di anggap sepele oleh penyidik M. Untuk mendapatkan keadilan hari ini, Wijar menyerahkan surat laporannya yang sudah masuk angin ke provos polres Pasaman Barat senen 27 Nopember 2023 pada pukul 12:30 wib

Dari peristiwa yang di alami oleh alharhumah Erma Yulis, dugaan kuat penyidik M Polres Pasaman Barat tebang pilih. Dan sudah tidak mengindahkan peraturan kepala kepolisian Negara RI No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Yang mana telah menetapkan bahwa setiap anggota polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya.

Juga tertulis dalam pasal-pasal 15 huruf (f) setiap anggota polisi dilarang mempersulit masyarakat yang memerlukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. Tetapi pada kenyataannya sangat bertolak belakang apa yang sudah di alami oleh M.Wijar saat ini

M. Wijar sangat berharap kepada bapak Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bertindak tegas terhadap penyidik ‘M’ yang sudah membuat kasus almarhumah istrinya masuk angin, bisa-bisanya laporan udah saya buat 28 Februari 2023 sampai hari ini sudah mencapai sepuluh bulan untuk titik terangnya belum saya dapat kan. Jelasnya ke awak media ini

Masih di waktu yang sama, apakah penyidik M Polres Pasaman Barat. Tidak mengetahui apa yang sudah tertuang dalam UUnya. Dan sudah jelas diatur dalam UUnya; Tentang wajibnya pihak travel memulangkan sampai ke rumah jamaah umroh dengan baik diatur dalam UU no 8 tahun 2019, pasal 126 menyebutkan: “PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan jamaah umroh, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak sepuluh milyar.”

Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari pihak polres Pasaman Barat terkait keadilan yang belum di dapatkan oleh almarhumah istri bapak M.Wijar, dan begitu juga pihak Travel PT. Rizkia Amanah Mandiri saat di konfirmasi tim Infestigasi khabarterkini.co memilih bungkam.

Bersambung ke jilid berikutnya…

Penulis: (Ld/pb).
Editor: Salbiah Harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *