KUANTAN SINGINGI | Khabarterkini.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Singingi, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Senin (6/7/2026), aktivitas penambangan tanpa izin tersebut masih berlangsung dan diduga dilakukan secara terbuka.
Keberadaan PETI tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan aliran Sungai Singingi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Awak media juga meminta jajaran Polres Kuantan Singingi, khususnya Polsek Singingi Hilir, agar meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Selain itu, masyarakat mengharapkan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H,. S.I.K,. M.H bersama Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih berlangsung di kawasan Sungai Singingi.
Dalam peliputan di lapangan, awak media mengaku menerima dugaan upaya pemberian uang sebesar Rp300 ribu dari seorang penambang berinisial R. Tawaran tersebut disebut ditolak oleh wartawan. Sementara itu, penambang lain berinisial H dikabarkan menyatakan tidak keberatan apabila aktivitas tersebut diberitakan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang diperoleh wartawan di lapangan dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan alat, hasil kejahatan, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Pemerintah juga telah membuka mekanisme legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kuantan Singingi. Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi juga telah mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuantan Singingi maupun Polsek Singingi Hilir terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas PETI di Desa Sungai Paku.
(tim).















