Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

TNTN Harus Diselamatkan: Langkah Tegas Pemerintah Pulihkan Paru-Paru Dunia dari Perambahan

230
×

TNTN Harus Diselamatkan: Langkah Tegas Pemerintah Pulihkan Paru-Paru Dunia dari Perambahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), salah satu kawasan hutan konservasi terpenting di Indonesia yang kini menghadapi ancaman serius akibat perambahan ilegal. 10/06/2025

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas di dalam TNTN untuk melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Imbauan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan menertibkan kawasan dan memulihkan kembali hutan yang rusak.

“TNTN adalah kawasan hutan konservasi milik negara. Segala bentuk aktivitas yang mengubah fungsinya—seperti membangun, berkebun, menanam sawit, membuka lahan, hingga membakar hutan—merupakan pelanggaran hukum,” tegas Satgas dalam surat edarannya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tersisa Hanya 20 Ribu Hektare dari 81 Ribu Hektare

Kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Dari total luas awal 81.739 hektare, hanya sekitar 20 ribu hektare yang masih tersisa, terdiri dari hutan primer (6.720 Ha), hutan sekunder (5.499 Ha), dan semak belukar (7.074 Ha). Sebagian besar wilayah telah berubah menjadi kebun sawit ilegal.

Kunjungan Ketua Tim Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon, pada Selasa (10/6/2025) di Kecamatan Ukui, Pelalawan, memperlihatkan betapa parahnya kerusakan yang terjadi. Dalam kunjungan tersebut, Letjen Richard menegaskan komitmen negara:

“TNTN adalah aset negara dan rumah bagi satwa langka seperti harimau dan gajah. Kita wajib menjaga dan memulihkannya untuk masa depan anak cucu serta kelestarian makhluk hidup.”

600 Personel Dikerahkan, Penertiban Dimulai

Sebagai bagian dari penertiban, lebih dari 600 prajurit TNI dikerahkan untuk mendukung operasi bersama yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum. Proses relokasi warga akan dilakukan secara bertahap dan didampingi tim terpadu, untuk memastikan keadilan dan ketertiban tetap terjaga.

Acara penanaman pohon secara simbolis turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kejati Riau Akmal Abas, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri, dan unsur Forkopimda setempat. Kehadiran mereka menjadi simbol keseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan.

Relokasi Diperlakukan Adil, Panen Sawit Tetap Diizinkan Sementara

Pemerintah memahami bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawit. Oleh karena itu, kebun sawit yang sudah berumur lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan masih diizinkan untuk dipanen selama masa relokasi. Namun, pembukaan lahan baru, penanaman sawit baru, dan perluasan kebun dilarang keras.

Sementara itu, kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir dikategorikan sebagai perambahan baru dan akan ditertibkan secara tegas. Tanaman akan dimusnahkan, dan lahannya dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi.

Situasi Sempat Memanas, Namun Kondusif

Dalam situasi yang sempat menegangkan karena kehadiran sekitar 3.000 warga, Wandan Satgas PKH Brigjen TNI Dodi Triwinarto berhasil meredam suasana. Dialog juga dilakukan oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, yang mengajak warga memahami kebijakan ini sebagai bentuk penyelamatan jangka panjang.

“Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu dan keberlangsungan kehidupan semua makhluk,” tutup Bupati Pelalawan

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *