Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Diduga Jadi Lokasi Pelangsiran BBM Subsidi, Aktivitas Truk di SPBU 14.284.602 Bengkalis Disorot Warga, Aparat Diminta Segera Bertindak

18
×

Diduga Jadi Lokasi Pelangsiran BBM Subsidi, Aktivitas Truk di SPBU 14.284.602 Bengkalis Disorot Warga, Aparat Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BENGKALIS | khabarterkini.co – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 14.284.602 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pantauan di lapangan, sejumlah truk diduga berulang kali melakukan pengisian Bio Solar di SPBU tersebut. Aktivitas yang berlangsung secara berulang itu memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tidak hanya itu, setelah keluar dari area SPBU, BBM yang diduga diperoleh dari hasil pengisian tersebut disebut-sebut dipindahkan ke dalam jeriken untuk kemudian ditimbun. Selanjutnya, BBM tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain yang kerap disebut masyarakat sebagai mafia BBM.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Aktivitas truk yang keluar-masuk SPBU dan melakukan pengisian secara berulang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau kegiatan niaga BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.284.602 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta menyajikan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *