Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Barat

Inspektorat Pasaman Barat Diduga Salah Tafsir Aturan, Penolakan LHP Sembilan Nagari Dinilai Cacat Hukum

72
×

Inspektorat Pasaman Barat Diduga Salah Tafsir Aturan, Penolakan LHP Sembilan Nagari Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Pasaman Barat setelah Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat menolak permohonan masyarakat untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang. Penolakan tersebut memicu kritik dari pemerhati hukum dan aktivis keterbukaan informasi yang menilai langkah Inspektorat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Penolakan permohonan informasi itu didasarkan pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam surat jawabannya, Inspektorat menyatakan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pihaknya berkewajiban menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun, alasan tersebut dinilai tidak tepat. Sejumlah pemerhati hukum menegaskan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 hanya mengatur kewajiban internal APIP dalam menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan dan tidak menghapus hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“PP Nomor 12 Tahun 2017 memang mengatur kewajiban internal APIP menjaga kerahasiaan, tetapi tidak otomatis menutup akses masyarakat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan. Hak masyarakat memperoleh informasi telah dijamin oleh UU KIP yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah,” ujar seorang aktivis keterbukaan informasi di Pasaman Barat.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11 menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Sementara itu, Pasal 17 mengatur bahwa hanya informasi tertentu yang dapat dirahasiakan, seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau menyangkut rahasia jabatan yang dilindungi undang-undang.

Salah seorang warga yang mengajukan permohonan informasi, berinisial A, menilai jawaban Inspektorat menunjukkan adanya kesalahan dalam memahami hierarki peraturan perundang-undangan.

“Ada apa dengan sistem internal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat? Apakah mereka tidak memahami ketentuan undang-undang? Surat jawaban itu hanya menjadi dalih atas ketidaktahuan dan ketidakpahaman mereka. Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2017 hanya mengatur kewajiban internal APIP menjaga kerahasiaan, bukan mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Berdasarkan penilaian sejumlah pemerhati hukum, penolakan permohonan informasi yang hanya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2017 tanpa melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU KIP berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Atas penolakan tersebut, pemohon informasi telah mengajukan keberatan secara resmi kepada pihak terkait. Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku, sengketa informasi akan dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk diselesaikan melalui proses adjudikasi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hasil penyelesaian sengketa tersebut juga berpotensi menjadi preseden bagi pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah ke depan.

(Ahmad Rifai, Hsb).
Editor: Sal hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *