Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Sumatera Barat

‎Minta LHP Sembilan Nagari Dibuka, Empat Warga Lembah Melintang Gugat Pemkab Pasbar ke KIP Sumbar

91
×

‎Minta LHP Sembilan Nagari Dibuka, Empat Warga Lembah Melintang Gugat Pemkab Pasbar ke KIP Sumbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG | Khabarterkini.co – Upaya empat warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, untuk mendapatkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana nagari berlanjut ke meja persidangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.

‎Hamidan, SH, Sairin Said, Muazzin, dan Ahmad Rivai mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mereka meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pasaman Barat atas pemeriksaan sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.

‎Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang perdana di kantor KI Sumbar, Kamis (27/8/2026).

‎Sembilan nagari yang dimaksud adalah Nagari Ujung Gading, Tampus Damai Ujung Gading, Koto Sawah Ujung Gading, Koto Gunung Ujung Gading, Ranah Salido Ujung Gading, Taluak Ambun Ujung Gading, Brastagi Ujung Gading, Kuamang Alai Ujung Gading, dan Situak Ujung Gading.

‎Persoalan itu bermula dari laporan warga kepada Inspektorat Pasaman Barat terkait dugaan penyelewengan dana nagari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sembilan nagari yang menjadi objek laporan.

‎Setelah pemeriksaan selesai, warga yang sebelumnya melapor meminta salinan LHP kepada Inspektorat. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan. Inspektorat beralasan LHP merupakan dokumen yang bersifat rahasia.

‎Penolakan tersebut kemudian dipersoalkan para warga. Mereka membawa permintaan informasi itu ke KI Sumbar untuk memperoleh kepastian mengenai hak mereka sebagai masyarakat dalam mengakses dokumen hasil pemeriksaan pemerintah.



‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra bersama anggota majelis Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari. Persidangan juga dihadiri Panitera Kiki Eko Saputra.

‎Pada sidang perdana, majelis memeriksa kelengkapan dokumen serta identitas para pihak. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hadir sebagai termohon melalui kuasa hukumnya, Indra, SH.

‎Namun, Inspektorat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak hadir dalam persidangan.

‎Ketidakhadiran dua unsur penting tersebut menjadi perhatian majelis. Dalam persidangan, majelis mengapresiasi langkah warga yang tetap memperjuangkan permohonan informasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

‎“Majelis mengapresiasi tekad kuat warga dalam memperjuangkan hak konstitusinya,” ujar majelis dalam persidangan.

‎Majelis kemudian menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Pemkab Pasaman Barat diminta berkoordinasi dan menghadirkan Inspektorat serta PPID pada persidangan berikutnya.

‎Kuasa hukum Pemkab Pasaman Barat belum dapat memastikan pelaksanaan mediasi. Ia menyatakan masih perlu berkomunikasi dengan Inspektorat dan PPID terkait persoalan tersebut.

‎Salah seorang pemohon, Sairin Said, menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menghadapi sidang perdana.

‎Menurutnya, para pemohon sengaja datang langsung dari Pasaman Barat ke Kota Padang dengan biaya yang dikumpulkan secara swadaya.

‎“Kami datang dengan biaya sendiri dan dikumpulkan secara urunan. Karena itu, kami berharap pihak termohon juga serius menghadapi proses sengketa informasi ini,” kata Sairin.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten



‎Sementara Hamidan mengatakan pihaknya menghormati langkah majelis yang membuka ruang mediasi pada persidangan berikutnya.

‎Ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada mediasi, tetapi menghasilkan kepastian mengenai akses warga terhadap salinan LHP yang mereka minta.

‎Hamidan menilai keterbukaan dokumen hasil pemeriksaan penting untuk memastikan penggunaan anggaran nagari dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

‎“Ini juga adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, permintaan LHP tersebut bukan sekadar kepentingan pribadi para pemohon. Menurutnya, informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dan dana nagari dikelola.

‎Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (31/8/2026) dengan agenda mediasi. Dalam sidang tersebut, para pemohon berharap Pemkab Pasaman Barat menghadirkan Inspektorat dan PPID sehingga persoalan permintaan LHP sembilan nagari dapat dibahas secara langsung.

‎Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *