PADANG | Khabarterkini.co – Sidang kedua sengketa informasi publik antara warga Kecamatan Lembah Melintang dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (31/8/2026), kembali menyoroti lemahnya komitmen keterbukaan pemerintah daerah. Mediasi yang diharapkan menjadi solusi justru berakhir buntu, memaksa warga melanjutkan ke tahap ajudikasi.
Narasi Hamidan di Awal Mediasi
Hamidan menegaskan jalur yang ditempuh warga sudah sesuai prosedur hukum.
“Kami sudah mengikuti jalur yang tepat, mulai dari permohonan audit khusus terhadap sembilan nagari di Lembah Melintang, hingga permintaan LHP ke Inspektorat dan PPID Pasaman Barat. Semua langkah kami sesuai aturan. Tetapi jika PPID tetap menutup-nutupi, mereka bisa kehilangan trust dari masyarakat. Itu tidak proporsional sebagai pejabat pemerintah. Kami bahkan curiga PPID terlihat takut memberikan LHP kepada pemohon.”
Muazzin, salah satu warga, menilai sikap PPID bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Kami sebagai masyarakat menilai tanggapan PPID Pasaman Barat telah melanggar hak kami yang dijamin undang-undang untuk memperoleh informasi demi terciptanya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Berdasarkan yurisprudensi Komisi Informasi di berbagai daerah, seharusnya itu menjadi acuan bagi PPID Pasaman Barat. Jika memang sudah dilakukan uji konsekuensi, seharusnya PPID memberikan salinan uji konsekuensi tersebut. Jadi, apa sebenarnya pemahaman PPID terkait keterbukaan informasi dalam UU No. 14 Tahun 2008?” ujar salah seorang pemohon.
Hak Informasi sebagai HAM
Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Kami menilai alasan PPID menolak memberikan informasi kepada masyarakat sudah bertentangan dengan undang-undang. Hak memperoleh informasi adalah bagian dari HAM, demi terciptanya pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pakar Hukum Soroti Lemahnya Kepatuhan
Dr. John Fresly, Akademisi Hukum Tata Negara:“Dalih ketidaknyamanan pegawai tidak dikenal dalam UU KIP. Informasi publik hanya bisa ditutup jika menyangkut privasi atau rahasia negara. LHP inspektorat adalah dokumen publik yang menyangkut akuntabilitas anggaran.”
Indonesia Corruption Watch (ICW):“Banyak badan publik menggunakan alasan administratif yang tidak sah. Itu cacat hukum dan melemahkan prinsip keterbukaan maksimum.”
Preseden Putusan KI di Daerah Lain
KI Jawa Tengah (2019): LHP BPKP wajib dibuka karena menyangkut dana desa.
KI Jawa Barat (2021): LHP inspektorat kabupaten terbuka, kecuali data pribadi.
KI Sumatera Utara (2022): Menolak alasan “kenyamanan pegawai” sebagai dasar pengecualian.
Tahap Ajudikasi
Dengan kegagalan mediasi, KI Sumbar akan memeriksa pokok perkara secara formal. Putusan ajudikasi bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh PPID Pasaman Barat.
(tim).















