PASAMAN BARAT | Khabarterkini.co – Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Jorong Rura Patontang, Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasaman Barat. Organisasi tersebut resmi melayangkan somasi dan peringatan terbuka kepada sembilan pihak pemerintah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Somasi bernomor 87/B/SEK/5/1447 H itu dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan sepanjang sekitar 3 kilometer menuju Jorong Rura Patontang yang rusak parah, berlumpur, terjal, dan tidak dapat dilalui kendaraan, terutama saat musim hujan.
Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan tersebut dinilai telah melumpuhkan akses pelayanan dasar, khususnya layanan kesehatan, hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Ketua Umum HMI Cabang Pasaman Barat, Raihul Afiv, menegaskan bahwa negara dinilai gagal hadir dalam menjamin hak hidup masyarakat di wilayah terpencil tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan infrastruktur, tetapi sudah menjadi pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk pengabaian serius terhadap hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, akses jalan yang buruk menyebabkan warga sakit harus ditandu menggunakan bambu dan kain sarung sejauh beberapa kilometer karena ambulans tidak mampu mencapai lokasi.
Tragedi paling memilukan terjadi ketika seorang ibu bernama Latifah harus ditandu keluar kampung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, bayi yang dikandungnya meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis di tengah sulitnya akses transportasi.
Sembilan Pihak Disomasi
Dalam surat peringatan tersebut, HMI Pasaman Barat meminta pertanggungjawaban dari sejumlah pihak, yakni:
Presiden Republik Indonesia
Menteri PUPR
DPR RI
Gubernur Sumatera Barat
Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat
DPRD Provinsi Sumatera Barat
Bupati Pasaman Barat beserta Dinas PUPR Kabupaten dan DPRD Pasaman Barat
Dinas Kesehatan Pasaman Barat serta pihak puskesmas terkait
Pemerintah Kecamatan Koto Balingka dan Wali Nagari Pamatang Panjang
Desak Anggaran Rp20 Miliar
HMI memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membuka keterisolasian wilayah tersebut mencapai Rp20 miliar. Dana itu direncanakan untuk pembangunan jalan sepanjang sekitar 3 kilometer agar dapat dilalui kendaraan roda empat dan ambulans, serta pembangunan tiga unit jembatan penghubung dengan total bentang sekitar 20 meter.
Menurut HMI, sumber anggaran tersebut dapat dialokasikan melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan keuangan provinsi.
Dalam somasi itu, pemerintah diberi waktu 7 x 24 jam untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
Menetapkan penanganan darurat jalan menuju Jorong Rura Patontang
Menganggarkan pembangunan jalan dan tiga jembatan penghubung
Membuka akses layanan kesehatan darurat permanen
Mengumumkan program pembangunan dan sumber anggaran secara transparan kepada publik
Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Massa
HMI Cabang Pasaman Barat menegaskan akan mengambil langkah hukum dan aksi besar-besaran apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditentukan.
Mereka menyatakan siap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadu ke Komnas HAM, hingga menggelar aksi massa bersama masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Jorong Rura Patontang masih hidup di tengah keterbatasan akses transportasi dan minimnya layanan kesehatan yang memadai.
(red).















