PASAMAN BARAT | Khabarterkini.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana nagari di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, mulai menemukan titik terang. Inspektorat Pasaman Barat mengungkap adanya sejumlah temuan dalam pemeriksaan terhadap sembilan nagari yang sebelumnya dilaporkan masyarakat melalui Koalisi Masyarakat Peduli Nagari.
Temuan itu mencakup dugaan kelebihan pembayaran, perbedaan harga barang, kekurangan volume pekerjaan hingga penggunaan harga di luar Standar Satuan Harga (SSH) dalam pengelolaan anggaran nagari.
Fakta tersebut disampaikan langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Pasaman Barat, Juardi Lubis, saat menerima kedatangan sejumlah warga dan pelapor di Kantor Inspektorat Pasaman Barat, Senin (11/5/2026).
“Sudah kami turunkan empat Irban di luar Irban khusus dan pendampingan juga dilakukan bersama pihak Polres. Sebelumnya, Nagari Brastagi juga sudah diaudit,” ujar Juardi di hadapan para pelapor.
Menurut Juardi, audit dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pengecekan fisik pekerjaan di lapangan, hingga konfirmasi langsung kepada toko maupun penyedia barang dan jasa yang tercantum dalam laporan penggunaan dana nagari.
“Kalau ada pembelian barang, kami konfirmasi langsung ke toko dan pihak bersangkutan. Semua hasilnya kemudian disusun dalam laporan pemeriksaan,” katanya.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, tim auditor menemukan sejumlah item belanja yang diduga tidak sesuai standar harga. Selain itu, ditemukan pula indikasi kelebihan pembayaran dan pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan laporan administrasi.
“Ada beberapa item yang tidak sesuai harga atau terjadi kelebihan bayar. Ada juga kekurangan volume pekerjaan, serta harga dalam SPJ yang ternyata berada di luar standar SSH meskipun sudah dihitung bersama pajak,” ungkapnya.
Juardi menjelaskan, Inspektorat Pasaman Barat saat ini memiliki 65 auditor yang terdiri dari auditor pertama, auditor muda hingga auditor madya. Namun jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan beban pengawasan yang mencakup 90 nagari, 355 sekolah, 21 puskesmas, 11 kecamatan serta puluhan organisasi perangkat daerah lainnya.
Ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia menyebabkan sebagian laporan masyarakat membutuhkan waktu cukup lama untuk ditindaklanjuti.
“Kadang-kadang penanganan pengaduan masyarakat sedikit terlambat karena keterbatasan personel. Ada yang bisa cepat, ada juga yang memerlukan waktu lebih lama,” jelasnya.
Meski demikian, Juardi menegaskan hasil audit terhadap sembilan nagari tersebut pada dasarnya telah selesai disusun. Namun sebagian laporan belum dapat ditandatangani lantaran Kepala Inspektorat definitif, Emnita Nadirua, sedang menjalankan cuti ibadah haji.
Sementara itu, salah seorang pelapor, Sairin Said, menyayangkan sikap Inspektorat yang belum memberikan salinan hasil audit kepada pelapor maupun masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan dugaan penyimpangan dana nagari yang telah disampaikan.
“Apa bukti fisiknya jika memang telah dilakukan audit jika kami tidak diberikan filenya,” tegas Sairin.
Ia berharap hasil audit dapat dibuka secara transparan kepada publik, termasuk bentuk temuan dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Menanggapi desakan itu, pihak Inspektorat akhirnya menyerahkan bukti serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada enam nagari yang telah selesai diaudit. Sementara tiga nagari lainnya disebut masih dalam proses dan akan menyusul.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nagari yang telah menerima LHP wajib mengembalikan dana yang menjadi temuan audit dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak laporan diterima.
(tim).















