Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jawa Timur

Ditpolairud Polda Jatim Perkuat Penyelidikan Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sapeken, Terlapor Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

64
×

Ditpolairud Polda Jatim Perkuat Penyelidikan Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sapeken, Terlapor Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP | Khabarterkini.co – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memasuki tahap baru. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dikabarkan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan guna memperkuat proses penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan praktik mafia BBM subsidi yang dilaporkan oleh aktivis lintas pulau, Juhari. Laporan itu menyoroti aktivitas penimbunan solar bersubsidi di luar sarana resmi Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), serta dugaan reklamasi atau pengurugan ilegal di wilayah setempat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Juhari mengaku telah memberikan keterangan secara menyeluruh kepada tim penyidik Ditpolairud Polda Jawa Timur. Menurutnya, penyidik saat ini tengah berfokus pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saya sudah memberikan keterangan secara lengkap kepada tim Polairud Polda Jatim. Penyidik meminta agar saksi-saksi dipersiapkan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Saya tegaskan, para saksi sudah siap memberikan keterangan kapan saja dibutuhkan,” ujar Juhari.

Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan terkait legalitas operasional lokasi penimbunan BBM yang disebut-sebut mendapat restu dari mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sapeken. Menurutnya, klaim tersebut perlu diuji secara hukum karena kewenangan penerbitan izin terkait kegiatan migas tidak berada di tingkat pemerintah desa.

“Secara logika dan regulasi, seorang penjabat kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penimbunan BBM. Bahkan pemerintah daerah pun tidak memiliki yurisdiksi dalam urusan tersebut karena kewenangannya berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” kata Juhari.

Ia menilai klaim adanya izin dari pihak desa berpotensi menjadi upaya untuk membangun legitimasi terhadap aktivitas yang dilaporkan. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif dan transparan.

Secara hukum, penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Jika terbukti melakukan atau memfasilitasi penimbunan BBM subsidi secara ilegal, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas Ditpolairud Polda Jawa Timur dalam menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Selain mengungkap dugaan pelaku utama, publik juga berharap aparat dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memberikan dukungan atau legitimasi terhadap praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *