PASAMAN BARAT | Khabarterkini.co – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan marak di Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Aktivitas ilegal ini memicu kecaman keras dari para aktivis lingkungan yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (18/3/2026), wilayah Sungai Aur diduga kembali menjadi sasaran empuk bagi pelaku tambang ilegal. Para penambang disebut-sebut leluasa beroperasi demi meraup keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak ekologis maupun aspek legalitas.
Aktivis lingkungan menilai, aktivitas PETI tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem sungai dan hutan di Pasaman Barat. Penggunaan alat berat serta bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan dikhawatirkan mencemari sumber air yang selama ini digunakan masyarakat.
“Kami meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk tidak menutup mata. Aktivitas di Sungai Aur ini sudah sangat meresahkan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pasaman Barat,” ujar Yusril, salah satu perwakilan aktivis lingkungan setempat.
Masyarakat pun berharap adanya langkah nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan. Penindakan terhadap aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi “mafia” di balik aktivitas tambang ilegal dinilai sebagai kunci utama untuk menghentikan praktik tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Lembah Melintang, Junaidi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih informasinya, insyaallah kami akan cek ke lapangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah penindakan yang telah dilakukan aparat di lokasi. Situasi ini menambah kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
(tim).
Editor: Rul*















