Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Sumatera Utara

Diduga Ada Pungli dalam Penyerahan 405 SK P3K di Labuhanbatu, Peserta Dipungut Rp100 Ribu

186
×

Diduga Ada Pungli dalam Penyerahan 405 SK P3K di Labuhanbatu, Peserta Dipungut Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.co – Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Labuhanbatu diduga kuat diwarnai praktik pungutan liar (pungli). Acara yang digelar pada Jumat (26/09/2025) di Aula Asrama Haji Rantauprapat, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, melibatkan 405 peserta P3K.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp100.000 dengan alasan untuk konsumsi atau uang makan selama kegiatan berlangsung. Pungutan ini disebut berasal dari oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Padahal, secara regulasi, pemerintah melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun terhadap peserta dalam acara penyerahan SK P3K. Hal ini karena kegiatan tersebut telah memiliki anggaran resmi dari pemerintah. Dengan demikian, pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pungli yang merugikan pegawai dan mencederai integritas lembaga pemerintahan.

“Pungutan sebesar Rp100 ribu itu katanya untuk uang makan. Katanya supaya acara sukses,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tim redaksi mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada pejabat terkait. Saat dimintai keterangan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu hanya memberikan pernyataan singkat:

“Itu tidak benar, Pak. Saya juga kurang tahu. Silakan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungutan liar tersebut.

(Rnl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *