LABUHANBATU SELATAN, | Khabarterkini.co – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan warga di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya di Desa Pinang Awan, Kecamatan Torgamba. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memicu keresahan karena dikhawatirkan berdampak terhadap generasi muda. 20 Agustus 2026
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut terjadi di lingkungan mereka. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas peredaran narkotika.
Dalam informasi yang beredar, nama seorang perempuan paruh baya berinisial “SRIK” turut menjadi sorotan. Perempuan tersebut disebut-sebut diduga terlibat dalam peredaran sabu. Bahkan, muncul pula tudingan bahwa yang bersangkutan diduga merupakan perpanjangan tangan seseorang berinisial “RBT”.
Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara hukum. Tidak ada dasar yang dapat dijadikan pijakan untuk menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang sah.
“Kami takut anak-anak kami terpengaruh. Kalau memang ada peredaran sabu, kami berharap aparat segera bertindak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap Polres Labuhanbatu Selatan bersama jajaran terkait tidak mengabaikan informasi yang berkembang. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut, sekaligus memastikan lingkungan tempat tinggal mereka tetap aman dari ancaman narkotika.
Persoalan narkotika dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Karena itu, masyarakat mendorong aparat melakukan penyelidikan secara profesional, terukur, dan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Polres Labuhanbatu Selatan mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang namanya disebut juga penting dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.
Catatan redaksi: Nama dan inisial yang disebut dalam pemberitaan ini berkedudukan sebagai pihak yang diduga, bukan pelaku yang telah terbukti bersalah. Kebenaran informasi sepenuhnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
(AMD/tim).















