Asahan | khabarterkini.co
Diantara sekelompok masyarakat, kepala desa Padang Mahondang tampak terlihat turut menghadiri aksi penataan lahan kawasan hutan di dusun VII-VIII, Padang Mahondang, kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. 01/07/2026.
Tindakan itu memicu kekhawatiran masyarakat yang selama ini telah mengusahai areal berstatus kawasan hutan dengan izin kementrian kehutanan tersebut.
Serasi Simbolon, ketua kelompok tani pemegang izin perhutanan sosial Hutan Kemasyarakatan (Persos HKm) mengungkapkan kekhawatirannya. Pasalnya, berdasarkan undangan yang disampaikan oleh pemerintah desa Padang tanggal 25,mei 2026, terdapat butir poin yang sangat mengagetkan yang menyatakan “apabila tidak hadir atau menghadirkan perwakilan maka dianggap tidak memiliki/menguasai lahan” .
“Kami ya khawatir dan takut apabila hanya karena tidak dapat hadir dalam undangan tersebut lantas hilang hak atas tanah yang kami usahai, dan tentunya tindakan ini akan menjadi pemicu konflik sengketa lahan. Lagi pula kami beraktivitas di areal tersebut berdasarkan izin kementrian kehutanan karena areal itu masih berstatus kawasan hutan,” ucapnya. (Minggu, 31 mei)
Ada issue kutipan
Di himpun dari warga, untuk kegiatan penataan tersebut dikenakan biaya Rp.50.000 sampai Rp. 100.000 per hektar.
Sementara di lapangan, kepala desa Padang Mahondang, Parnandus Siregar, membantah bahwa tindakan tersebut bukanlah bagi-bagi lahan dan mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan dengan maksud untuk menata warga. Mengacu pada arahan bupati Asahan terkait rencana program cetak sawah baru. Dan membantah adanya kutipan yang diberlakukan.
” Desa bukan membagi lahan tapi menata kembali. dan kutipan mereka yg Amang Boru bilang itu tidak ada itu kemungkinan partisipasi mereka desa tidak di libatkan hal kutipan tsb. Kalau masyarakat yg mau kita bina akan kita akomodir tapi kalau yg tidak mau kita bina kita tinggalkan karna kita sudah capek mengundang masyarakat. Dalam hal penataan untuk Cetak sawah baru,” terang beliau kepada media khabarterkini.co
(SiBolon)















