Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Oknum PNS sebagai Tersangka Penipuan

124
×

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Oknum PNS sebagai Tersangka Penipuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalan Kerinci | Khabarterkini.co

Pada hari Rabu (14/08/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial “J” sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan terhadap sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kronologi kejadian bermula pada Desember 2023, ketika “J” menawarkan kepada Tini Febriyanti, seorang guru yayasan dan kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, mengenai kemungkinan penerbitan SK Bupati untuk posisi honor di Pemda Kabupaten Pelalawan. “J” mengklaim memiliki akses untuk memproses SK tersebut dengan imbalan uang.

Ia menyebutkan bahwa lulusan SMA akan mendapatkan gaji Rp1.550.000 per bulan, sementara lulusan S-1 akan mendapatkan Rp2.200.000 per bulan. Untuk mendapatkan SK, calon honorer diminta membayar uang “rokok” sebesar Rp5.000.000 di awal, dengan total biaya bisa mencapai Rp10.000.000.

Informasi ini disebarluaskan oleh Tini Febriyanti kepada rekan-rekan guru yayasan di Kerumutan, dan sekitar 53 orang mendaftar serta membayar uang sebesar Rp5.000.000 masing-masing. Total uang yang terkumpul mencapai Rp400.000.000. Namun, setelah isu penipuan ini viral di media sosial, uang yang dikumpulkan ditahan sementara.

Meski demikian, Tini Febriyanti sudah mengirimkan Rp215.050.000 kepada “J”. Beberapa guru yang merasa tertipu kemudian meminta pengembalian uang, dan uang 23 dari mereka telah dikembalikan. Namun, sisa 30 orang masih menunggu pengembalian uang mereka.

Dengan adanya rangkaian peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan menganggap tindakan oknum PNS “J” melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen sebagai alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, “J” yang telah menjadi PNS sejak 2010 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru, mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024.

Pangkalan Kerinci, 14 Agustus 2024
A.n. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *