Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jawa Tengah

Bangunan Ilegal di Sempadan Sungai Marak, DPRD Pekalongan Gelar RDP Khusus: Kasus Krandegan Jadi Sorotan Utama

38
×

Bangunan Ilegal di Sempadan Sungai Marak, DPRD Pekalongan Gelar RDP Khusus: Kasus Krandegan Jadi Sorotan Utama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekalongan | Khabarterkini.co – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya pembangunan yang melanggar ketentuan di kawasan sempadan sungai. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Rapat Komisi D tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir.

RDP menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain DPU Taru, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP dan Damkar, Kakesbangpol, serta Forum Masyarakat Sipil (FORMASI). Agenda difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas badan sungai, menutup aliran air, hingga menyebabkan penyempitan di berbagai titik seperti Irigasi Sragi, Sungai Buang Pekiringan Kemasan–Slorod–Wiroditan, Sungai Krandegan Paninggaran, Sungai Buang Wora-wari Capgawen Kedungwuni, serta penyempitan imbas perluasan Hotel Terang Bulan Kajen.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sorotan Kasus Krandegan Jadi Pemicu RDP
Viralnya pemberitaan mengenai bangunan permanen yang menjorok ke badan sungai di Jalan Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, menjadi pemicu utama digelarnya RDP ini. Bangunan yang fondasinya menempel di tebing bahkan berada di atas aliran sungai itu dinilai mempersempit jalur air dan berpotensi menimbulkan bahaya.

MR, salah satu warga, menyuarakan keresahannya.

“Iki mbah, pondasi wis neng kali! Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab? Satpol PP kudu tumindak saiki, ora isa diam bae!”

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: potensi longsor, penyempitan aliran, percepatan pendangkalan, hingga meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir. Warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk segera menindak bangunan yang dianggap ilegal dan berbahaya tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Sejumlah regulasi menjadi landasan penertiban pelanggaran bangunan di sempadan sungai, antara lain:

PP 38/2011 tentang Sungai: menetapkan sempadan sungai sebagai zona lindung. Mendirikan bangunan permanen tanpa izin merupakan pelanggaran.

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: kegiatan yang merusak lingkungan wajib memiliki izin dan dapat dikenai pidana.

UU 11/1974 tentang Pengairan: mengatur bahwa bangunan harus memperhatikan fungsi hidraulik dan keselamatan.

Sanksinya mencakup pembongkaran bangunan, denda dan pencabutan izin, hingga pidana bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah:

“Negara hadir untuk rakyat! Tidak boleh ada pembangunan yang membahayakan masyarakat atau merusak lingkungan. Tegas harus ditegakkan!”

Ketua DPRD: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Ketua DPRD Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, memastikan bahwa RDP kali ini akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan warga dan merusak sungai. Semua harus taat aturan,” tegasnya.

Masyarakat berharap RDP menghasilkan langkah konkret, mulai dari penertiban tegas, pemeriksaan izin teknis dan lingkungan, pemulihan fungsi sungai serta irigasi, hingga penegakan tanggung jawab pemilik bangunan.

Warga Krandegan pun menutup tuntutannya dengan suara lantang:

“Sungai iki dudu duweke wong siji! Hilir kudu aman, pemerintah aja meneng wae!”

(RIF AN)
Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *