Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

H-2! Jelang Putusan Perkara Perdata Nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Plw, Saksi Palsu “ASWENDI” Siap-Siap Dilapor Ke Polisi

512
×

H-2! Jelang Putusan Perkara Perdata Nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Plw, Saksi Palsu “ASWENDI” Siap-Siap Dilapor Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Menjelang H-2 Putusan Perkara Perdata Nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Plw yang akan dibacakan putusannya secara E-qourt, Pengacara Tergugat Auguster Sinaga siap-siap melaporkan saksi palsu atas nama “ASWENDI”.

Hal tersebut disampaikan Hendri Siregar,SH kepada para wartawan di Pangkalan Kerinci pada Senin 03 Juni 2024.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Benar saya akan melaporkan saksi palsu “ASWENDI” ke Mapolres Pelalawan, karena kita baru saja mendapatkan dokumen surat keterangan tanah dari Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang membuktikan saksi sempadan tanah sebelah timur di objek perkara bukanlah “ASWENDI”, ucap Hendri Siregar,SH.

Saksi “Aswendi” yang dihadirkan Penggugat di persidangan dibawah sumpah telah memberikan keterangannya bahwsanya ia memiliki tanah yang bersempadan di sebelah timur dengan tanah objek perkara, namun faktanya tidak benar sama sekali.

“Dan saya tadi pagi (red:Senin, 3 Juni 2024) sudah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan CQ. Majelis Hakim untuk meminta alamat lengkap saksi palsu “ASWENDI”, begitu kita dapat alamatnya, kita segera akan membuat laporan polisi “ ungkap Hendri Siregar,SH.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di beberapa media online, Perdata Nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Plw saat ini sedang di periksa di Pengadilan Negeri Pelalawan dan diagendakan akan diputus pada tanggal 6 Juni 2024.

Diberitakan juga bahwasanya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut akan dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung RI dan ke Komisi Yudisial RI, karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini tidak menerapkan SEMA 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Bahkan santer pemberitaan yang menyoroti Putusan Sesat apabila Majelis Hakim memenangkan pihak Penggugat, karena dalil gugatan Penggugat menyebutkan Tergugat memiliki tanah objek sengketa berdasarkan berdasarkan 2 (dua) SKT yaitu yaitu No:74/SKT/SKJ/1994 dengan register camat Bunut Nomor:225.SKT.BNT.III/1994 pada tanggal 23 Maret 1994 yang dibeli dari saudara “LEMAN” dan satunya lagi bernomor : 226/SKT/BNT/III/1994 yang dibeli dari saudara “SUDIRMAN”.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *