Pelalawan | Khabarterkini.co
Kasus tumpang tindih lahan plasma eks pir trans dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Lembah Subur (SLS) di Pangkalan Lesung nampaknya masih menggantung tanpa solusi yang pasti. Sejak puluhan tahun lalu, setidaknya 1200 hektar lahan plasma warga eks pir trans Pangkalan Lesung bersentuhan dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. Dampaknya, petani terkendala dalam mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke perbankan dan tidak mendapatkan dana hibah BPDKS untuk replanting meski tanaman sawit telah mencapai usia lebih dari 30 tahun.
Perlu diketahui, SHM lahan plasma diterbitkan pada tahun 1994, sementara sertifikat HGU perusahaan keluar pada tahun 1997 dan 1998. Upaya penyelesaian telah dilakukan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) plasma PT. Sari Lembah Subur, namun audiensi dengan perusahaan belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Terdapat secercah harapan ketika Pemerintah Daerah Pelalawan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menangani konflik pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan plasma dengan HGU PT. SLS. Meskipun GTRA, yang dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan, telah berulang kali berdiskusi dengan petani plasma dan PT. Sari Lembah Subur, namun belum ada kejelasan yang diperoleh.
Pada bulan September 2023, tim GTRA bahkan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data lokasi yang terindikasi terkena tumpang tindih lahan. Namun, hingga April 2024, penyelesaian masalah ini masih belum tampak.
Di konfirmasi oleh media, seorang anggota GTRA, Kabagtapem Setdakab, tidak memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Salah satu ketua KUD menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan penyelesaian masalah kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sementara Pemerintah Kabupaten meminta petani untuk bersabar menunggu selama 5 bulan hingga GTRA bekerja.
Harapan sederhana petani adalah agar lahan plasma, yang merupakan program transmigrasi pemerintah pusat, dapat dimiliki secara legal dan bebas dari tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. “Tanaman sawit sudah semakin tua dan harus diremajakan, tapi petani terhambat mendapatkan dana BPDKS akibat masalah ini,” ujar seorang petani dengan raut wajah kecewa.
Dengan terbitnya pemberitaan ini di halaman media online khabarterkini.co Humas PT SLS saat di konfirmasi melalui via WhastApp simpel jawal “Baik bg, sebentar ya bg”
(red).















