Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Sumatera Barat

Kasus Penelantaran Umroh Mangkrak di Polres Pasbar, Pelapor Wizar: Mana Keadilan Hukum Itu?

1589
×

Kasus Penelantaran Umroh Mangkrak di Polres Pasbar, Pelapor Wizar: Mana Keadilan Hukum Itu?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Bapak Wizar Tegaskan Desak Keadilan Hukum dalam Kasus Penelantaran Umroh di Polres Pasbar

Bapak Wizar kembali mendatangi penyidik Bapak Masdiyanto dan Bapak Syafrizal di ruang Pidum Polres Pasbar, mempertanyakan kepastian hukum terkait dugaan penelantaran jenazah istrinya di Singapura oleh Travel Umroh PT. Rizkiya Amanah Mandiri yang berpusat di Bukittinggi, milik bapak Arbi, oknum Alumni Mesir pada senin pagi (29/01/2024).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun, kekecewaan menyelimuti saat penyidik tidak berada ditempat.

Dalam kesaksiannya, Bapak Wizar menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan polisi. Terhusus Polres Pasbar “Sulit berurusan dengan Polres Pasbar. Saya merasakan sulitnya,” ujarnya dengan geram. Ia juga mengirimkan pesan kepada Bapak Kapolri Sigit Listiyo untuk mendengar jeritan keadilan dari rakyat kecil yang tidak dapat keadilan sampai saat ini.

Kasus Penelantaran Umroh Harus Dilidik Lebih Lanjut

Penelantaran jamaah umroh merupakan pelanggaran hukum yang serius. Seorang ahli hukum menegaskan bahwa ini adalah kejahatan kemanusiaan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah menurut UU no 08 tahun 2019 tentang PPIU.

 

Bapak Suharjo dan Bapak Rali Tasman dari Kemenag Pasbar siap menjadi saksi ahli untuk mendukung proses hukum. Mereka menegaskan bahwa jamaah umroh wajib mendapatkan perlindungan dan pemulangan yang aman.

Kronologi Kematian Ibu Erma Yulis

Jenazah Ibu Erma Yulis, menurut keterangan dari Kedutaan RI di Singapura, meninggal pada 22 Januari 2023. Setelah proses pemulangan, jenazah dikebumikan pada malam tanggal 28 Januari 2023. Pengurusan pemakaman dilakukan oleh keluarga korban, bukan oleh PT. Rizkia Amanah Mandiri, yang seharusnya bertanggung jawab.

Bukti bahwa Travel Menghindar dari Tanggung Jawab

Ibu Nur Besti, perwakilan travel, membela diri dengan mengatakan bahwa ia sudah berbuat sesuai regulasi. Namun, keputusannya untuk pulang tanpa menyelesaikan urusan jenazah di Singapura menimbulkan kontroversi.

Tuntutan Keadilan Belum Tuntas

Meskipun sudah tiga Kapolres berganti-ganti, kasus ini belum terselesaikan. Bapak Wizar menegaskan bahwa akan melapor ke Propam Mabes Polri. Ia merasa tidak dilayani dan tidak dilindungi oleh aparat yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan. Terhadap almarhumah istrinya

“Kemana lagi rakyat mencari keadilan jika seperti nasib saya ini,” ujar Bapak Wizar dengan penuh keputusasaan.

Bersambung…
Oleh: tim
Editor;;( red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *