Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Suhardi (44 tahun) melaporkan Kondit alias Erwin ke Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, atas dugaan Tindak Pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman serta pencurian koral dan sirtu milik pelapor pada senin siang. 29/01/2024
Penyidik yang enggan disebut namanya mengaku telah menerima laporan yang di buat oleh saudara Andi, dan berjanji akan profesional sesuai aturan yang berlaku. Apalagi pelapor, Suhardi alias Andi memiliki sertifikat tanah yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasbar.
Saya sudah merugi semenjak tiga tahun kemaren pak; jelasnya dan kondit sudah pernah ke rumah saya bersama bapak Putra, Tawar menawar tentang uang kerugian tanah dan sawit saya 80 batang.
Namun tidak ada hasil Hanya janji manis saja yang di berikan oleh kondit, pada kenyataannya nihil. Bahkan kondit mengatakan tidak takut dilaporkan ke polisi, Karena setingkat Poldapun dia tidak takut katanya.” Ungkap Andi
Terlihat bapak Andi puas dan senang serta riang memberi keterangan di ruang SPKT Polres Pasbar, pelapor mengaku percaya diri karena di dampingi dari tim khabarterkini.
Kasus ini bermula dari kondit membuat kegiatan aktivitas galian C yang diduga ilegal di sekitar lubuk king, ujunggading pasaman barat.
Dimana kondit mengarahkan empang sungai batang sikerbau sehingga arusnya menjadi sangat deras dan menumbuk ke tebing tanah bapak suhardi dan kawan – kawannya yang punya lahan disekitar lokasi.
Akibatnya, sebagian besar tanah Andi hilang, hanya menyisakan sepertiganya dengan luas satu hektar. Selain itu, 80 batang sawit dan tanahnya ikut terbawa arus.
“Setelah tinggal koral dan sirtu maka Konditpun dengan liciknya memasukkan excavatornya ke lahan saya itu dan diambilnya apa yang ada.
Sangat kejam pak kelakuan Erwin alias Kondit yang tidak ada rasa kemanusiaannya terhadap orang yang susah seperti saya ini. Tutup Andi
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari telapor karena semenjak pagi dihubungi tim Khabarterkini lewat WhatsApp tidak ada jawaban.
Bersambung…
Tim
Editor: red















