Muaro Jambi | Khabarterkini.co
Rapat Musyawarah Dusun Sukomoro di Desa Mekarjaya, Kabupaten Muaro Jambi, memutuskan bahwa 14 orang berhak menerima manfaat BPJS tenaga kerja, demikian dikatakan Kadus Sukomoro pada tanggal 11 Oktober 2023.
Dalam rapat pembahasan bantuan penerima manfaat Jamsostek (Jaminan Asuransi Ketenagakerjaan) yang langsung dipimpin oleh Sekdes Mekarjaya Kecamatan Sungai Gelam, dijelaskan kepada forum rapat bahwa program ini merupakan instruksi presiden yang harus dijalankan agar masyarakat yang kurang mampu (miskin) bisa mendapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, bila terjadi kecelakaan kerja, bisa mengurangi beban korban. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah, terangnya.
Pertanyaan dari masyarakat: Salah seorang anggota rapat mempertanyakan apakah korban yang menerima manfaat ini mengurus sendiri bila terjadi kecelakaan kerja, lalu peran pemerintah desa sejauhmana?…
Jawaban Sekretaris Desa: Pemerintah desa akan membantu korban dan tidak lepas tangan, tegasnya.
Dalam rapat, Musyawarah Dusun Sukomoro dihadiri oleh mantan Kepala Desa Ambok Tuo, calon Kepala Desa Mekarjaya, Sekretaris Desa, dan seluruh RT.
(ND) Editor: (Sal Hrp)















