Kota Jambi | Khabarterkini.co
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangan Pers baru-baru ini berhasil menggagalkan transaksi 52 kilogram Narkoba jenis Sabu diduga milik oknum pegawai Lapas Jambi dan terancam hukuman mati.
Dalam keterangan Persnya, keberhasilan mengungkap peredaran Narkoba di Jambi tidak terlepas peran masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkoba serta komitmen memberantas peredaran narkoba diprovinsi Jambi khususnya di kota Jambi.
Kombes pol Eko Wahyudi menceritakan, bahwa pada hari sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib di seputaran dekat SMPN 07 simpang IV sipin akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, yang akan di kirim ke Jakarta.
Dengan berbekal informasi jajaran anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mengadakan pemantauan, pengintaian dan berhasil menemukan Narkoba sabu sebanyak 20 kilogram
Tak cukup dari situ, anggota selanjutnya melakukan kontrol ke jakarta pada hari minggu 7 Januari 2023 sekira pukul 13.30 wib didepan pom bensin, jalan raya serang Jakarta kelurahan panan canangan kecamatan cipocok serang. dan mengamankan pelaku berinidial F alias A
Dari pengembangan kasus ini pihak satnarkoba polresta Jambi terus menggali keterangan ada dugaan mengarah kesalah satu nama oknum pegawai Lapas Kota Jambi berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba (sabu) sebanyak 32 kilogram milik oknum pegawai lapas kota Jambi Berinisial A
A yang berperan sebagai penerima dan pengedar yang dikirim ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi .
Bila di lihat dari keselamatan jiwa pengaruh bahaya narkoba ini, jika 1 gram sabu disalah gunakan oleh 5 orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih 260 juta jiwa orang
Hasil dari penyelidikan terhadap 2 oang pelaku ini diduga merupakan jaringan internasional malaysia, riau, dan Jambi.
Ditegaskan Kapolresta Kombes Pol Eko Wahyudi pelaku bisa dikenakan
pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana MATI, atau penjara seumur hidup.
Ketua Manggala Garuda Putih DPD Provinsi Drs .H.Saprudin Prawiranegara pernah melayangkan surat kepada Bapak Kapolda Jambi tentang masalah narkoba dengan nomor surat :009/MGP/DPD/IX/22.
Tentang keluhan masyarakat atas maraknya narkoba di jambi dan meminta agar pelabuhan tikus yang berada ditanjung jabung agar diawasi secara ketat dan tidak menutup kemungkinan barang haram bisa dipantau.
(ND)
Editor: red.















