Jambi | Khabarterkini.co
Dalam proyek pembangunan tujuh gedung SMKN Kota Jambi yang direncanakan memakan biaya sekitar 10.092 miliar dari dana alokasi khusus tahun 2023, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga telah mencairkan seluruh dana proyek tersebut, meskipun tahap pekerjaan baru mencapai sekitar 65%.
Pelaksanaan pencairan ini menimbulkan kontroversi karena diduga melanggar aturan yang mengatur sistem pencairan dana proyek.
Investigasi di lokasi proyek menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan, seperti atap, plafon, instalasi listrik, lantai keramik, dan pengecatan gedung, masih belum dilakukan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan dalam 210 hari.
Pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini juga tampaknya tidak dapat dihubungi di hari kerja, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pelaksanaan proyek.
Ketua Forum LSM Sayuti menyoroti hal ini, menyatakan bahwa penggunaan dana proyek harus sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk adendum dalam proyek harus dikaji tanpa melanggar aturan yang berlaku, terutama dalam kondisi keadaan darurat seperti bencana alam.
Sementara itu, upaya untuk memastikan pengawasan proyek juga ditegaskan dengan mempertanyakan peran tim fasilitator atau pengawas yang seharusnya memberikan supervisi kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kondisi ini mengundang perhatian dan seruan kepada penegak hukum untuk mengawasi penggunaan dana proyek secara teliti, sesuai dengan perintah presiden, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan uang negara yang tepat.
(ND).















