Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Barat

Aset Nagari Diduga Beralih ke Yayasan, Status TK Banjar Bahal Ceria Dipertanyakan Warga Koto Sawah Selatan Bamus Minta Kejelasan Status Aset

72
×

Aset Nagari Diduga Beralih ke Yayasan, Status TK Banjar Bahal Ceria Dipertanyakan Warga Koto Sawah Selatan Bamus Minta Kejelasan Status Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT | Khabarterkini.co – Status kelembagaan dan kepemilikan TK/PAUD Banjar Bahal Ceria di Jorong Tanjung Harapan, Nagari Koto Sawah Selatan, Kecamatan Lembah Melintang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan status sekolah yang disebut berdiri di atas aset milik nagari, namun kini diketahui dikelola oleh sebuah yayasan.

Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan yang digelar di Kantor Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Koto Sawah Selatan, Rabu (3/6/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua dan Anggota Bamus, Penjabat (Pj) Wali Nagari Koto Sawah Selatan, perangkat nagari, kepala jorong, serta tokoh masyarakat setempat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Tanjung Harapan, Zulkifli, mempertanyakan status hukum TK Banjar Bahal Ceria. Ia meminta penjelasan apakah sekolah tersebut merupakan aset nagari atau telah beralih menjadi milik yayasan.

Menurut Zulkifli, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Dinas Pendidikan, izin operasional sekolah diterbitkan atas nama Banjar Bahal Ceria dengan penanggung jawab Tati Haryati. Ia juga menyoroti perubahan nama lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai TK/PAUD Al Annur.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Nagari Koto Sawah Selatan, Halomoan, menegaskan bahwa bangunan sekolah merupakan aset nagari yang dibangun pada tahun 2024.

“Bangunan tersebut adalah milik nagari. Terkait status tanah dan aset, saat ini masih dalam koordinasi dengan pihak yang membidangi aset nagari,” ujarnya.

Halomoan menjelaskan, pada awalnya pengelola sekolah berupaya mengurus bantuan pendanaan yang mensyaratkan kepemilikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan izin operasional. Karena izin operasional belum tersedia saat itu, proses perizinan kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan. Kepala sekolah yang ditunjuk juga disebut telah memperoleh surat keputusan dari pemerintah nagari.

Sementara itu, Sekretaris Nagari Koto Sawah Selatan, Zul Amar, mengungkapkan bahwa sekolah mulai beroperasi pada Oktober 2025 dan honor tenaga pendidik bersumber dari anggaran nagari. Namun dalam perkembangannya, status lembaga tersebut diketahui berubah menjadi yayasan.

“Sekolah mulai beroperasi pada Oktober 2025 dan honor guru dibayarkan dari anggaran nagari. Namun kemudian statusnya berubah menjadi yayasan. Kami juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perubahan status tersebut,” katanya.

Zul Amar menambahkan, lahan tempat berdirinya sekolah telah dihibahkan kepada nagari dengan dokumen hibah yang lengkap. Dokumen tersebut menjadi dasar pembangunan gedung sekolah menggunakan anggaran nagari pada tahun 2024.

Namun saat ini, pemerintah nagari hanya memegang salinan fotokopi surat hibah, sementara dokumen asli disebut berada di tangan pengurus yayasan. Pemerintah nagari berencana meminta kembali dokumen tersebut untuk memastikan status aset tetap jelas.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa saat proses pengurusan izin operasional, pihak pengelola meminta surat hibah tanah sebagai salah satu syarat administrasi. Belakangan diketahui izin operasional diterbitkan atas nama yayasan, bukan atas nama pemerintah nagari.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam forum, penggunaan yayasan dalam pengurusan izin dilakukan karena saat itu pemerintah nagari disebut belum memiliki alokasi anggaran untuk mengurus perizinan sekolah. Adapun perubahan nama dari Al Annur menjadi Banjar Bahal Ceria dilakukan atas saran Dinas Pendidikan.

Bamus Minta Kejelasan Status Aset
Ketua Bamus Koto Sawah Selatan, Ramlan Sarwani, menyatakan bahwa pihaknya menyetujui anggaran pembangunan sekolah pada tahun 2024 karena adanya dokumen hibah tanah yang sah.

“Setahu kami, pembangunan itu disepakati sebagai pembangunan TK milik nagari. Tidak mungkin pembangunan dilakukan tanpa kejelasan status hibah tanahnya,” ujarnya.

Ramlan mengaku prihatin karena muncul ketegangan saat dilakukan pengecekan lapangan terkait status sekolah tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak terlihat keberatan ketika status kelembagaan dan kepemilikan aset mulai dipertanyakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya pernah mengeluhkan minimnya informasi terkait proses pembangunan sekolah, padahal proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Menurut Ramlan, perlu ada penjelasan terbuka mengenai latar belakang berdirinya yayasan yang kini mengelola sekolah tersebut. Ia menegaskan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum agar aset yang dibangun dengan dukungan masyarakat dan anggaran negara tidak berubah status tanpa dasar yang jelas.

“Kami tidak ingin aset nagari yang dibangun dengan dukungan masyarakat dan anggaran negara beralih status tanpa kejelasan. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset nagari,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila bangunan sekolah tersebut benar merupakan aset nagari, maka pengelolaannya harus berada di bawah pemerintah nagari atau dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ramlan juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pengalihan aset yang tidak sesuai aturan.

“Siapa pun masyarakatnya berhak menuntut apabila pihak terkait tidak kooperatif dan tidak memberikan kejelasan mengenai status aset tersebut,” katanya.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada penjelasan resmi dari pihak yayasan terkait proses perubahan status lembaga maupun dasar hukum pengelolaan TK Banjar Bahal Ceria. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tidak mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di Nagari Koto Sawah Selatan.

(Ahmad Rifai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *