Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Barat

PETI Bermesin Dompeng Masih Beroperasi di Sungai Aur, Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Sumbar

170
×

PETI Bermesin Dompeng Masih Beroperasi di Sungai Aur, Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Sumbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng dilaporkan masih terus berlangsung di wilayah Karya Makmur, Jorong Kasik Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (18/3/2026), sejumlah mesin dompeng terlihat aktif beroperasi di beberapa titik penambangan. Meski demikian, beberapa alat berat tampak tidak digunakan dan hanya terparkir di area tersebut. Diduga, penghentian sementara operasional alat berat ini berkaitan dengan menjelang perayaan Lebaran, sementara aktivitas dompeng tetap berjalan seperti biasa.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum kepala jorong berinisial AB. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Aktivitas penambangan tersebut sudah lama berjalan dan terkesan lolos dari pemantauan aparat,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, ditemukan sedikitnya tujuh unit excavator yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan. Warga menyebutkan, alat berat tersebut terdiri dari berbagai jenis, baik berukuran besar maupun kecil, meski tidak seluruhnya beroperasi saat ini.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin yang ditandatangani pada 14 September 2025. Instruksi tersebut menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, mulai dari identifikasi lokasi PETI hingga penindakan hukum terhadap pelaku.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sungai Aur masih terus berlangsung. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti pencemaran aliran sungai serta kerusakan ekosistem di sekitar area penambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas tersebut. Warga berharap adanya tindakan nyata untuk menertibkan kegiatan PETI serta menindaklanjuti instruksi gubernur secara tegas di lapangan.

(tim).
Editor: Rul*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *