Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Ironi Konservasi Riau! Penghijauan Gencar, Pembalakan Liar Merajalela, Gajah Mati di Area Konsesi

132
×

Ironi Konservasi Riau! Penghijauan Gencar, Pembalakan Liar Merajalela, Gajah Mati di Area Konsesi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU | Khabarterkini.co – Kondisi hutan alam di Provinsi Riau disebut berada pada titik kritis. Di tengah maraknya kegiatan seremoni penanaman pohon oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, praktik pembalakan liar (illegal logging) justru dilaporkan masih berlangsung secara sistematis di sejumlah kawasan hutan. 11 Februari 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, dalam keterangannya kepada media di Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Amri, narasi “Riau Hijau” kini terdengar kontradiktif jika melihat berbagai peristiwa ekologis yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Publik sebelumnya dikejutkan dengan temuan kematian seekor gajah sumatera di area konsesi perusahaan besar, sebagaimana diberitakan Jurnalismedia.com pada Senin (2/2/2026). Di sisi lain, intensitas kemunculan harimau sumatera ke permukiman warga dan bahkan ke lingkungan sekolah, seperti yang terjadi di Teluk Meranti, juga dilaporkan meningkat.

Tak hanya itu, Polda Riau baru-baru ini mengungkap kasus penyitaan kayu ilegal di wilayah Pangkalan Lesung. Berdasarkan pemberitaan Klikmx.com, pengungkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dua sopir truk pengangkut kayu turut diamankan.

“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ini merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging yang masih menjadi atensi serius Polda Riau,” ujar Kombes Pol Ade sebagaimana dikutip Klikmx.com, Sabtu (31/1/2026).

Indikator Krisis Ekologis
Amri menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi indikator kuat bahwa tekanan terhadap ekosistem hutan Riau semakin nyata dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan satwa liar serta keseimbangan lingkungan.

“Sangat ironis jika kita sibuk menanam bibit untuk kepentingan seremoni, sementara pohon-pohon besar yang sudah berumur puluhan tahun di hutan alam justru terus ditebang. Penghijauan itu penting, tetapi menjaga hutan yang masih berdiri jauh lebih mendesak,” ujar Amri.

Ia menegaskan bahwa kematian gajah di kawasan konsesi dan kemunculan harimau ke permukiman bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan penyempitan habitat akibat kerusakan hutan.

“Gajah mati di konsesi perusahaan itu bukan hal biasa. Harimau masuk kampung karena ruang hidup mereka semakin menyempit. Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang harus ditangani secara serius,” tegasnya.

Kritik Penegakan Hukum: Hanya Menyentuh Lapisan Bawah?
AJPLH Pelalawan juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan lintas sektor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kontrol terhadap kawasan hutan produksi, hutan lindung, hingga suaka margasatwa.

Dalam perspektif hukum, illegal logging merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, menurut Amri, penegakan hukum dinilai masih lebih banyak menyasar pelaku lapangan.

“Yang sering tertangkap itu operator chainsaw dan sopir truk pengangkut. Tapi siapa pemodalnya, siapa penadahnya, dan ke mana kayu itu mengalir, jarang terungkap. Ini pekerjaan besar yang membutuhkan keberanian aparat,” katanya.

Sungai Diduga Jadi Jalur Distribusi
Selain jalur darat, AJPLH juga menyoroti dugaan penggunaan jalur sungai sebagai rute distribusi kayu ilegal, termasuk di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Organisasi tersebut mendorong peran Satpolairud Polri untuk memperkuat patroli di wilayah perairan yang rawan menjadi akses keluar-masuk kayu hasil pembalakan liar.

AJPLH juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap rantai distribusi kayu, termasuk pengawasan terhadap sawmill serta perizinan industri pengolahan kayu.

Tanggapan Bupati Pelalawan
Terkait dugaan maraknya aktivitas pembalakan liar, Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan kehutanan berada dalam kewenangan provinsi.

“Kalau aktivitas tersebut terkait pembalakan, untuk pengawasannya adalah di provinsi dan hutan itu memang harus dijaga,” ujar Bupati dalam acara Coffee Morning bersama wartawan (11/11/2025).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola kehutanan melibatkan kewenangan lintas pemerintahan, sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Desakan Tindakan Nyata
AJPLH menyatakan mendukung program penghijauan dan pencegahan kebakaran hutan yang dijalankan pemerintah. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah simbolik tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia kayu dan aktor intelektual di balik pembalakan liar.

Adapun tuntutan yang disampaikan AJPLH meliputi:

Peningkatan patroli oleh Polda Riau dan KLHK.

Audit investigatif perusahaan konsesi terkait kematian satwa.

Penelusuran alur distribusi kayu ilegal hingga ke pemodal dan industri pengolahan.

Penguatan patroli Satpolairud di jalur sungai.

Transparansi proses penegakan hukum.

“Hutan Riau tidak membutuhkan sekadar seremoni atau pencitraan. Yang dibutuhkan adalah keberanian menegakkan hukum, menindak mafia kayu, dan melindungi hutan sebagai warisan generasi mendatang. Jika pembalakan liar terus dibiarkan, maka kematian satwa, konflik manusia dan satwa, banjir, serta krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, tetapi bencana yang sedang berlangsung hari ini,” pungkas Amri Koto.

(tim/Rul”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *