Pelalawan | Khabarterkini.co – Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pernyataan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan. Seorang wartawan dari media online Khabarpetang.my.id disebut dengan istilah “wartawan odong-odong” oleh oknum tertentu. Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian publik dan menuai reaksi dari kalangan insan pers.
Pihak redaksi Khabarpetang.my.id akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh wartawan yang berada di bawah naungan medianya menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026), pimpinan redaksi menilai kritik terhadap media maupun pemberitaan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan harus dihormati. Namun, penggunaan istilah yang dianggap melecehkan profesi wartawan dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik.
“Kami memahami bahwa setiap pihak memiliki hak menyampaikan kritik ataupun keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun kritik seharusnya disampaikan secara beretika dan proporsional, bukan melalui stigma ataupun penyebutan yang merendahkan profesi wartawan,” tegas pihak redaksi.
Redaksi menilai profesionalitas seorang wartawan tidak dapat diukur dari besar kecilnya perusahaan media maupun popularitas platform yang dimiliki. Profesionalitas, menurut mereka, tercermin dari cara kerja jurnalistik di lapangan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi informasi, konfirmasi kepada narasumber, hingga penyajian berita yang berimbang dan sesuai fakta.
Selain itu, wartawan juga memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial, sarana edukasi publik, penyampai informasi, sekaligus penghubung antara masyarakat dengan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, serta tidak memiliki itikad buruk dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pihak redaksi mengaku selama ini terus berupaya membangun media yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab.
“Kami tidak anti kritik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Itu jauh lebih elegan dibanding melontarkan stigma yang dapat memperkeruh suasana,” lanjut redaksi.
Fenomena munculnya istilah seperti “wartawan odong-odong”, “wartawan bodrex”, maupun sebutan lain yang bernada merendahkan terhadap profesi wartawan dinilai sejumlah kalangan sebagai persoalan serius yang dapat mencederai marwah insan pers secara umum.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar mampu membedakan antara oknum yang mungkin menyalahgunakan profesi dengan wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Pengamat komunikasi publik menilai bahwa di era digital saat ini, media online memiliki peran besar dalam mempercepat arus informasi kepada masyarakat. Karena itu, dibutuhkan sinergi serta sikap saling menghormati antara masyarakat, narasumber, pemerintah, dan insan pers agar tercipta iklim informasi yang sehat dan demokratis.
Khabarpetang.my.id memastikan akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang meski menghadapi berbagai tekanan maupun stigma di lapangan.
“Pers tidak boleh takut menyuarakan fakta dan kepentingan publik. Selama bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas redaksi.
Di akhir pernyataannya, redaksi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dunia pers dengan mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari demokrasi.
(red).















