Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

Diduga Buang Limbah Toilet ke Selokan, SPBU 14284658 Palas di Pelalawan Disorot Publik.

100
×

Diduga Buang Limbah Toilet ke Selokan, SPBU 14284658 Palas di Pelalawan Disorot Publik.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN | Khabarterkini.co –

Dugaan pelanggaran lingkungan hidup menyeruak dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. SPBU tersebut disorot warga setelah muncul keluhan bau busuk menyengat dari selokan umum yang berada tepat di depan lokasi usaha, yang diduga berasal dari pembuangan langsung limbah toilet.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Keluhan masyarakat kian menguat dalam beberapa waktu terakhir. Bau tak sedap dilaporkan tercium hampir setiap hari, terutama pada pagi hingga siang hari. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan, aktivitas harian warga, serta berdampak pada kesehatan pernapasan masyarakat yang melintas maupun bermukim di sekitar SPBU.

Pimpinan Umum Media Online Suaramassa.co.id, Arpandi Sarumpaet, menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola SPBU yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan limbah.

“Baunya sangat menyengat dan mengganggu pernapasan. Ini bukan masalah sepele. Limbah toilet seharusnya dikelola dengan sistem yang benar, bukan dibuang langsung ke selokan umum,” ujar Arpandi Sarumpaet dengan nada tegas.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan pengelola SPBU tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan mengelola limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 60 undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa limbah domestik, termasuk limbah toilet, wajib diolah melalui sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke lingkungan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengelola usaha dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah tegas guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta melindungi kesehatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di Desa Palas belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *