Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jawa Tengah

Dana Ketahanan Pangan Desa Wonokerto Wetan Diduga Bermasalah: Puluhan Kambing Raib, Program Mangkrak, Publik Minta Audit

47
×

Dana Ketahanan Pangan Desa Wonokerto Wetan Diduga Bermasalah: Puluhan Kambing Raib, Program Mangkrak, Publik Minta Audit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekalongan | Khabarterkini.co – Polemik penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kembali mencuat setelah program peternakan yang dibiayai dari APBDes 2022–2023 dinilai gagal total. Puluhan hewan ternak dilaporkan raib, kandang dibiarkan mangkrak, serta sejumlah fasilitas produksi tidak terlihat di lapangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam masyarakat dan menimbulkan tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai Rp180.259.300. Dana itu dialokasikan dalam beberapa tahap untuk pembangunan kandang serta pengadaan kambing sebagai bagian dari program peningkatan produksi peternakan desa. Namun hingga Sabtu (11/11/2025), tidak ada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Anggaran Terserap, Hasil Tidak Tampak
Dalam APBDes 2022, program peternakan mendapat alokasi untuk pembelian alat produksi, kebutuhan kandang, hingga penguatan ketahanan pangan. Tahun 2023, program kembali digelontor dana dalam dua tahap. Meski demikian, realisasinya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang terserap.

Warga mengungkapkan bahwa sejak awal kambing dirawat oleh tim pendukung kepala desa. Lokasi kandang bahkan beberapa kali berpindah, terakhir berada di sekitar area tower desa.

“Jumlah awalnya saya kurang paham. Tapi terakhir saat masih di kandang dekat tower, sekitar 11 ekor. Tiga disembelih, sebagian mati, dan ada yang terjual,” kata seorang warga.

Ia juga mengaku tidak pernah melihat mesin pencacah pakan yang seharusnya tersedia sesuai perencanaan anggaran. “Tidak pernah lihat mesinnya. Pakan ya rumput biasa, tidak ada fermentasi. Biaya kandang katanya sekitar Rp30 juta,” tambahnya.

Pengakuan Kepala Desa: 50 Ekor Dibeli, Semua Habis
Kepala Desa Wonokerto Wetan, Nazir Aziz, saat dikonfirmasi media, mengakui bahwa program tersebut tidak menghasilkan output sesuai harapan.

“Awal pembelian kambing sejumlah 50 ekor secara bertahap, harga per ekor satu juta. Kandang sekitar Rp50 juta. Memang kambing sudah habis karena sakit lalu mati, ada yang disembelih dan ada juga yang terjual,” ujarnya.

Nazir menjelaskan bahwa anggaran tidak hanya digunakan untuk pengadaan kambing dan kandang, tetapi juga untuk pembelian mesin pencacah pakan serta honor perawatan. Sistem kerja sama dengan pihak perawat pun sempat berubah dari gaji tetap menjadi pola bagi hasil.

Namun pernyataan tersebut justru memperkuat tanda tanya publik terkait minimnya dokumentasi, tidak adanya laporan kerugian ternak, serta ketiadaan bukti penggunaan alat produksi sesuai anggaran.

Pertanggungjawaban dan Transparansi Dipertanyakan
Program ketahanan pangan desa seharusnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidakefektifan dan minimnya nilai manfaat.

Sorotan masyarakat tertuju pada:

Pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pengguna anggaran (PA).

Peran Inspektorat dan lembaga pengawas dalam melakukan audit objektif.

Transparansi dan keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022–2023.

Publik menilai penggunaan anggaran terkesan hanya memenuhi formalitas dokumen, tanpa menghasilkan output nyata.

Kerangka Hukum yang Mengatur
Penggunaan dana desa telah diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan tata kelola pemerintahan desa dilakukan secara akuntabel, transparan, dan efektif.

PP Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur penyusunan APBDes dan penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk ketahanan pangan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan disertai bukti fisik serta administrasi yang dapat diverifikasi.

Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional.

UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), yang dapat menjadi dasar penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.

Desakan Publik: Audit Menyeluruh
Hilangnya kambing, kandang yang mangkrak, tidak jelasnya keberadaan alat produksi, serta lemahnya pelaporan kerugian ternak semakin memperkuat desakan warga agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri melakukan audit menyeluruh.

Kepala Desa sebagai pemegang kewenangan anggaran dinilai abai dalam memastikan efektivitas penggunaan dana yang semestinya memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa.

(RIF AN)
Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *