Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Mafia BBM Subsidi di Labuhanbatu Terbongkar: SPBU 13214107 Diduga Terlibat, Masyarakat Desak Polisi Bertindak!

111
×

Mafia BBM Subsidi di Labuhanbatu Terbongkar: SPBU 13214107 Diduga Terlibat, Masyarakat Desak Polisi Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.co

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar dan pertalite kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan keterlibatan mafia BBM subsidi dengan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kian menguat, terutama di SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan Bypass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kerja sama antara oknum karyawan SPBU dengan kelompok mafia penyuling minyak subsidi. Modusnya, kendaraan-kendaraan tertentu seperti sepeda motor Honda Verza dan mobil Kijang petak berwarna biru tanpa pelat nomor polisi, secara berulang-ulang mengisi BBM di SPBU tersebut, yang kemudian langsung disuling di tempat tersembunyi tidak jauh dari lokasi pengisian.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, terutama pada malam hingga dini hari. Salah seorang pengendara mengeluhkan kerap kehabisan BBM subsidi pada siang hari dan baru tersedia kembali sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami sering kehabisan minyak. Harus nunggu lama, padahal kami butuh buat kerja. Malam baru bisa isi,” keluh seorang warga pada Senin (15/7/2025).

Lebih mencengangkan, mobil-mobil pengangkut BBM tersebut diketahui telah dimodifikasi menggunakan alat pompa di bagian bak, mengindikasikan adanya sistem kerja mafia yang terorganisir. Aktivitas mencurigakan berlangsung hampir setiap malam, dengan beberapa kendaraan terlihat bolak-balik melakukan pengisian sebanyak dua hingga tiga kali.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini di lokasi SPBU 13214107, salah satu karyawan terlihat menghindar. Bahkan, seorang anggota SPBU sempat menghubungi mandor melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan adanya wartawan yang datang untuk klarifikasi. Namun, tanggapan sang mandor justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Bilang aja itu bukan urusanku. Bilang abang gak ada,” ujar mandor seperti dikutip dari tangkapan layar pesan WhatsApp.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang serta lambannya respons terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil ini.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penyulingan dan distribusi ilegal BBM subsidi di sekitar SPBU 13214107 masih terus berlangsung dan menjadi perhatian serius warga Labuhanbatu. Masyarakat berharap agar aparat segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *