Asahan | Khabarterkini.co
Sejumlah mahasiswa lakukan aksi demonstrasi di kantor dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (koperindag) kabupaten Asahan, Rabu (09/10/2024)
Aksi sekelompok mahasiswa itu dilakukan dengan di dasari kekecewaan karena tidak transparansinya sistem tata kelola aset tanah Pemkab Asahan seluas 1.362 m² yang berlokasi di jalan perintis kemerdekaan, kelurahan lestari, kecamatan kota kisaran timur. Pasalnya, tanah Pemkab tersebut dikelola oleh pihak ke-3 untuk pemanfaatannya sebagai Parasamya “food court” (gerai makanan). Yang mana dalam hal ini menurut mahasiswa kebijakan tersebut sangat disayangkan dan bahkan berpeluang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk meraup keuntungan pribadi baik individu maupun oknum pejabat nakal.
“Kita sinyalir aset-aset tersebut banyak digunakan untuk meraup keuntungan pribadi, bang. Hari ini pemerintah membuka ruang kepada mereka para pemilik saham ataupun kaum oligharki. Diberi wadah sebagai pihak ketiga untuk mengelola aset-aset negara, yang seharusnya itu ditujukan untuk masyarakat atau untuk mencari PAD”, ucap Rudi Fawzan sebagai kordinator aksi.
Gerakan mahasiswa yang menyatakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa Pejuang Keadilan (GemaPeka) dan Perhimpunan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (PMDI) ini menyampaikan 4 poin tuntutan. Yaitu terkait penjelasan terkait “food court” yang di kelola oleh pihak ke-3, meminta agar kadis koperindag mengambil alih pengelolaan “food court”, meminta transparansi penjelasan dasar hukum bandrol sewa dengan nominal 13-25 JT serta tata kelola dana nya, dan yang terakhir, mendesak kadis koperindag agar mundur dari jabatannya apabila tetap bungkam terhadap persoalan yang ada.
“Kan sangat sayang, bang. Yang tadinya masyarakat ke pemerintah langsung, ini tidak. Masyarakat ke orang ketiga, yang juga person/pengusaha, selanjutnya ke pemerintah lagi. Kan udah banyak potong-potong ini bang”, tambahnya lagi.
Sementara menurut Ridwan, Kabid Perdagangan dinas koperindag kabupaten Asahan mengatakan bahwa angka rupiah yang menjadi tuntutan mahasiswa tersebut tidak benar.
“Tidak benar 13. Tidak ada itu 13 juta. Yang ada 25 juta. Tapi itu bukan dari kita, itu sesuai dengan perjanjian kontrak disana, yaitu pihak Pemkab dan pihak yang mengatasnamakan lembaga, bukan ke pihak pribadi”, ucapnya kepada media khabarterkini.co.
Menurut beliau, kegiatan Paramsamya food court sudah berjalan sesuai aturan sebab dasar-dasar pelaksanaanya tertuang dalam bentuk surat keputusan Bupati Asahan dan perjanjian kontrak kerjasama dari para pihak.
(SiBolon)















