Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Terkait dugaan penyelewengan dana zakat senilai 330 juta rupiah untuk guru MDA dan TPA di Pasaman Barat kini memasuki babak baru. Dua wakil ketua Basnaz dan beberapa rekan mereka akan menjalani pemeriksaan resmi di Polres Pasbar. 23 Januari 2024
Laporan ini diproses oleh penyidik yang telah diberi surat perintah penyelidikan oleh Kasat Reskrim, Farel Haris. Seorang pelapor mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat Surat Panggilan Kedua (SP2HP) dari Polres, menandakan seriusnya penanganan kasus ini.
“Kami akan terus maju tanpa gentar guna mengawal agar uang Baznas tidak lagi disunat oleh oknum-oknum jahat,” ujar pelapor yang diidentifikasi sebagai DP.
Dalam SP2HP tersebut, beberapa saksi telah dipanggil, dan ada permintaan tambahan berkas. “Para wakil ketua Baznas akan mendapat giliran untuk diproses hukum karena terlapornya banyak,” tambah pelapor.
Pengawas Baznas, Pizar, mengakui adanya beberapa guru MDA yang mengadukan kesembrautan dalam penyaluran zakat. Namun, dia tidak mengetahui bahwa kasus ini berujung ke Polres Pasbar. “Tim audit internal harus kooperatif jika diperlukan saksi di Polres,” ungkap Pizar.
Seorang guru MDA yang pernah beraudiensi di kantor Baznas menyampaikan kekecewaannya. “Kami guru MDA mestinya boleh dapat, tapi kok tidak pernah dapat; kenapa? Siapa saja yang menerimanya? Ini sangat tidak adil,” ujar salah seorang guru.
Dalam dokumen yang diberikan pelapor, terungkap bahwa anggaran untuk penyaluran zakat bagi guru MDA sePasbar tahun 2023 mencapai 330 juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari para terlapor, wakil ketua Basnaz inisial Trm, jml, agt, dan mhj, serta terlapor lainnya inisial hr dan mkl.
Berita ini akan terus diupdate seiring berjalannya penyelidikan.
Tim
Editor: red.















