Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Barat

Banyak Sekolah dan Madrasah di Pasaman Barat Diduga Melakukan Pungutan Liar

445
×

Banyak Sekolah dan Madrasah di Pasaman Barat Diduga Melakukan Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Husni yang merupakan pelapor kasus tindak pidana korupsi pungutan Liar yang dilakukan mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di kecamatan Lembah Melintang, telah mengungkapkan polemik serius terkait praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala sekolah dan Madrasah di Pasaman Barat. 29 Oktober 2023

Salah satu kasus mencuat pada tahun 2018 dengan vonis awal 1 tahun penjara pada tahun 2019. Namun, dalam proses banding, inisial B bersama kuasa hukumnya berhasil mengubah putusan kasasi menjadi 4 tahun penjara serta denda 200 Juta Rupiah.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat ini, inisial B, yang merupakan mantan kepala sekolah MAN Lembah Melintang, sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Talu untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.

Penting untuk diingat bahwa semua pungutan dan sumbangan diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbut) No 44 Tahun 2012. Pasal 9 Ayat 1

Menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan di bawah pengelolaan pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan, bahkan lebih jauh lagi, melakukan manipulasi data atau penggelapan yang disengaja.

Husni, pelapor kasus, mengindikasikan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh sekolah termasuk pungutan liar, penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan alasan bahwa dana tersebut tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan sekolah.

Kepala sekolah kemudian meminta pungutan komite kepada wali murid. Hal ini telah menjadi logika yang salah kaprah yang banyak dipegang oleh para kepala sekolah.

Pungutan spp yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan, pembelian buku, atau keperluan lainnya, digunakan sebagai dalih untuk mengganti biaya berbagai hal, termasuk surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam ini dianggap oleh para kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Namun, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang keras untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Husni menegaskan bahwa seringkali terjadi penyelidikan dari pihak sekolah dalam hal pengeluaran dan pungutan liar ini, seolah-olah ada pengabaian dari pihak penegak hukum yang terkait atau masyarakat yang mengetahuinya.

Menurutnya, sekolah seringkali melakukan korupsi dengan mengadakan kegiatan yang terindikasi fiktif, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembelian alat elektronik, hingga perjalanan dinas dengan anggaran yang melebihi batas wajar.

Contohnya adalah biaya transportasi di salah satu sekolah menengah yang mencapai 200 juta Rupiah, hal ini menjadi sebuah kejanggalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Husni memperingatkan kepada seluruh pihak, terutama wali murid dan media, untuk bersatu melawan kezaliman ini dan bersikap tegas jika sekolah tidak memiliki niat baik untuk transparan dalam hal penganggaran.

Budaya pungutan ini dapat terus berlanjut jika wali murid terus bersikap toleran terhadap sekolah yang melakukan pelanggaran.Tutupnya.

{Tem}.
Disunting Oleh : Salbiah Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *