Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Jambi

LSM Peduli Lingkungan Jambi : Gugat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Ke Pengadilan Sengeti Keluarkan Izin Usaha Perkebunan di Kawasan HP

561
×

LSM Peduli Lingkungan Jambi : Gugat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Ke Pengadilan Sengeti Keluarkan Izin Usaha Perkebunan di Kawasan HP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Muaro Jambi | Khabarterkini.co

Ketua LSM Peduli Lingkungan Mulyono Eko bersama masyarakat Peduli Jambi mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi cs dikeluarkan izin PT Batanghari Sawit Sejahtera yang diduga cacat hukum dalam pengajuan dokumen perizinan.

Permohonan gugatan kepengadilan sengeti yang diajukan LSM Peduli Lingkungan Jambi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Jambi seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 37 ayat 1. bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kepengadilan dan /atau melaporkan kepenegak hukum.

Mengenai berbagai masalah lingkungan hidup.Yang merugikan Masyarakat bahkan didalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 71 isinya lebih keras mengenai kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat, bahkan Mahkamah Agung juga mengeluarkqn Perma Nomor. 1 tahun 2002 tentang cara gugatan perwakilan kelompok,aturan tersebut menjadi dasar hukum menggugat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang didaftarkan dengan registrasi perkara nomor: 26/Pdt.G/PN/PN Snt.tegas Mulyono Eko.

Dikatakan Mulyono Eko cacat hukum izin yang dikeluarkan DPMPTSP diduga kuat tidak menganut azas kepatutan dan kelayakan dalam memprosesnya karena tidak meneliti dan menelaah secara cermat dengan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan kebijakan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi maupun BPN. sehingga dokumen pengajuan PT Batanghari Sawit Sejahtera apa sudah sesuai peraturan? sebelum diberikan izin oleh pihak DPMPTSP Muaro Jambi.

Karena faktanya, sesuai izin lokasi dari gubernur jambi nomor ,:393.41/BAPEDA tanggal 18 januari 1996 diberikan konsesi seluas 18.000 Ha.

Namun tidak seluruhnya lahan yang direkomendasikan merupakan areal penggunaan lainnya ( HPL ) Sejalan dengan itu Kepala BPN Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat keputusan nomor : 075/BPN/II/1996 tanggal 1 februari 1996 ( belum pemekaran ) untuk keperluan usaha perkebunan PT. Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) BPN Batanghari hanya 4000 Ha sesuai surat nomor . 08 Tahun 1997 yang dikeluarkan nya.

Dan sangat berbanding terbalik pada saat PT. Batanghari Sawit Sejahtera mendapatkan izin IUP.IUP-B dan IUP-P dari Pemerintah Muaro Jambi melalui DPMPTSP pada tahun 2014 seluas 9.284.6 hektar, sebahagian areal kebun merupakan hutan kawasan (HP). dan tidak menutup kemungkinan tidak ada dokumen tentang pelepasan kawasan hutan dari kementerian Lingkungan Hidup RI.

Setelah direktur investigasi Bung Hefzi berserta rekan-rekan Peduli Lingkungan Jambi beberapa waktu lalu.
PT. Batanghari Sawit Sejahtera yang kebunnya berlokasi ditanjung katung-Lubuk Rahman kecamatan Mara Sebo kabupaten muaro jambi ternyata kebun sawit masuk kawasan hutan berdasarkan telaah status dan fungsi kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XIII Pangkal Pinang. nomor :S.393/BPKHTL.XIII/2023 tanggal 3 maret 2023.

Merupakan kawasan hutan produksi (HP) tetap sungai batara I. Penggunaan hutan kawasan oleh perusahaan perkebunan sawit sudah berlangsung cukup lama .akibatnya negara dirugikan . Dan pihak aparat bisa menggunakan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan untuk mengusut tuntas. UngkapNya.

 (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *