Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Jambi

DPD KAI Jambi Praperadilkan Polres Merangin Atas Ditetapkan Fitri Lubis Sebagai Tersangka.

401
×

DPD KAI Jambi Praperadilkan Polres Merangin Atas Ditetapkan Fitri Lubis Sebagai Tersangka.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jambi |Khabarterkini.co

Usai ditetapkan Fikri Lubis SH. sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum dan kini menjadi tahanan Polres Merangin, DPD KAI Jambi melakukan Praperadilan di PN Bangko.

Hal itu terungkap melalui situs PN Bangko, yang terdaftar dengan nomor perkara 6/ Pid.pra/2023/ PN Bko, dengan permohonan sah atau tidaknya penangkapan sah atau tidaknya penahanan sah dengan penetapan sebagai tersangka ?

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua DPD KAI Jambi, A Ihsan Hasibuan, mengatakan, setelah ditahan pihaknya langsung melakukan investigasi terkait perkara anggotanya, yang disangkakan pasal 372 Jo 55, Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHPIDANA.

“Hasil investigasi DPD KAI Jambi, Fikri Lubis dijadikan tersangka dikarenakan ada unsur ketidak sukaan terhadap dirinya, tidak murni penegakan hukum,” ucapnya.

“Untuk itu DPD KAI telah mendaftar permohonan Praperadilan terhadap polres Merangin di PN Bangko guna menguji proses hukum yg dilakukan,” terangnya.

Dirinya berharap, upaya hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, guna Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengkriminalisasikan Advokat dalam menjalan profesi.

“Hal ini adalah upaya agar APH lain tidak mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan Profesi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, seluruh anggota DPD KAI Jambi akan turun ke PN Bangko untuk membela rekan satu profesinya.

“Ini rekan satu profesi kita. DPD KAI Jambi turun langsung untuk membela anggotanya, yang menurut kita DPD KAI penetapan tersangka atas anggotanya adalah tindakan kriminalisasi terhadap Advokat,” tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *