Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Jambi

Dikompirmasi Masalah Pasangan Pipa Limbah PT. BAM. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi” Bungkam”

369
×

Dikompirmasi Masalah Pasangan Pipa Limbah PT. BAM. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi” Bungkam”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Muaro Jambi | Khabarterkini.co

Kepala Dinas Linhkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul tidak menggunakan hak jawabnya sehubungan permasalahan pipa jalur pembuangan limbah pabrik kekolam akhir. PT BAM yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang dan turunanya.

Sikap bungkamnya kepala dinas Lingkungan Hidul Kabupaten Muara Jambi Evi Sahrul bisa dikatagorikan ” anti kritik” padahal dalam keterbukaan informasi publik sudah sangat jelaa isinya Pers sebagai lembaga yang diamanatkan negara merupakan salah satu fungsi lembaga komtrol sosial. Agar dalam pemberitaanya berimbang dan akurat tidak menyajikan Hoax.

Wartawan Khabarterkini mencoba mengkompirmasikan dan klarifikasi sehubungan pemasangan saluran pipa limbah pabrik minyak kelapa sawit menuju kolam akhir. Kepada kepala dinas Lingkungan hidup muaro jambi

Karena faktanya dilapangan hasil investigasi dilapangan beberapa waktu turun dilokasi PT. BAm dikecamatan sungai gelam pemasangan pipa diatas permukaan tanah . Paskah putusan Mahkamah Agung nomor 2872.K/PDT/2022 tanggal 30 Nopemver yang ditanda tangani panitera muda. H. Andi Cakra Alam SH. MH bunyi amar putusan yang isi keputusan untuk mencabut pipa dan mengembalikan fungsi tanah seperti semula. Dan ganti rugi perhari 500 ribu.

Dengan keluarnya putusan tersebut pihak perusahaan membuat jalur pipa sepanjang diperkiran lebih dari 700 meter, sedangkan ukuran pipa pralon 4 inci. Secara kasat mata pemasangan pipa itu diduga kuat tidak sesuai aturan. dan ini akan mpengaruhi baku mutu air seperti BOD maupun COD jelas akan berubah.
Perubahan pembuangan pipa saluran limbah otomatis harua ada perubahan dokumen amdalnya. apakah sudah mengajukan kepada pihak dinas lingkungan hidup ? namun hingga kini kepala dinas Evi Sahrul bungkam.

Herman Alatas pernah mengungkapkan kepada wartawan, bagaimana asal muasal berdirinya pabrik PKS PT. Bicon Argo Makmur ( BAM) , pemilik perusahaan membeli tanah miliknya untuk membuat pabrik kelapa sawit kurang lebih sekitar 9 hektar ungkap herman alatas, diatas tanah tersebut dibangun kantor, pabrik dan beberapa kolam limbah pembuangan akhir , bahkan meminta kepada Pengadilan Sengeti bisa cepat memproses exsekusi. Ungkapnya.

(Anto)

editor : arhp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *