Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Jambi

Gubernur Jambi : Harus Konsisten Dengan SE Gubernur No :1165/DISHUB 3.1/0V/2022 TentangJadwal Operasional Angkutan

167
×

Gubernur Jambi : Harus Konsisten Dengan SE Gubernur No :1165/DISHUB 3.1/0V/2022 TentangJadwal Operasional Angkutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batanghari | Khabarterkini.co

Dengan diijinkan kembali angkutan batubara beroperasi oleh gubernur Jambi Al Haris mendapat reaksi mulai PMII, aliansi pemuda batanghari, dengan melakukan aksi demo ditugu ikan tapah muara bulian, meminta pemerintah daerah tegas terhadap SE Gubernur No: 1165/ DISHUB 3.1/V/ 2022 Tentang jadwal Oprasional batubara.

Masalah angkutan batubara di provinsi jambi paskah dibukanya jalan nasional oleh gubernur jambi Al Haris kritikan dari berbagai elemen masyarakat dari mulai mahasiswa PMII, aliansi pemuda batanghari yang melakukan aksi demo ditugu ikan tapah malenggang simpang BBC Muara bulian menolak angkutan batubara melintasi jalan nasional.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam orasinya mereka meminta kepada gubernur jambi supaya konsisten terhadap aturan yang dibuatnya dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor ,: 1165/DISHUB 3.1/V/2022 tentang jadwal operasional angkutan batubara.

Karena faktanya masih ada angkutan batubara yang jalan melintasi jalan nasional walaupun surat edaran gubernur diterbitkan untuk mengatur angkutan dari mulut tambang namun jam sudah diatur namun masih saja ada sopir angkutan batubara yang beroperasi diluar yang darinaturan, ini disebabkan kurang maksimalnya petugas dilapangan dalam menertibkan bahkan sangsi tegas yang diharapkan masyarakat jauh panggang dari api.

Baik mahasiswa PMII maupun aliansi pemuda batanghari, sudah saatnya pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu ,rakyat akan mendukung keputusan gubernur Mengingat masalah ini sudah banyak uang rakyat untuk perbaikan jalan nasional ratusan miliar

Dampak diijinkan angkutan batu bara jelas bagi pengendara dijalan sudah tidak nyaman lagi bagi kendaraan pribadi maupun mobil angkutan yang mengangkut sembako untuk sampai ditempat tujuan, belum lagi korban jiwa akibat terjebak macet karena disebabkan mobil patah as karena melebihi tonase.

Gubernur jangan berlindung agar roda perekonomian bisa jalan dan banyak orang pekerja tambang, sopir maupun pengusaha yang hidupnya menggantungkan hidupnya dari batubara, angkuta batubara diperbolehkan melakukan aktivitas kembali, tapi pikirkan juga masyarakat lainya.

Mahasiswa PMII maupun aliansi pemuda batanghari hanya meminta distop dulu menjelang jalan khusus batubara selesai apalagi ini mau memasuki bulan suci ramadhan tinggal menghitung hari agar masyarakat khusu dalam menjalankan ibadah bulan puasa.

Jadi untuk menjalankan SE Gubernur perintahkan stekholder dari mulai Polantas Dishub, Polisi Meliter maupun Satpol PP bila perlu melibatkan ormas ,Lembaga Swadaya Masyrakat , (LSM) melakukan mobile disepanjang jalan nasional, bagi mereka yang melanggar aturan beri sangsi tegas tanpa pandang bulu.

Salah seorang warga sungai duren kabupaten muaro jambi ketika diminta komentarnya (15/3) dengan dijinkan angkutan batubara beraktivitas agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut sebut saja dolah, mengatakan, idealnyanya pengusaha batubara harus membuat jalan khusus agar tidak terganggu aktivitas masyarakat.

Lalu Perda batubara yang dikeluarkan gubernur terdahulu bisa jadi payung hukum petugas untuk bertindak bahkan Gubernur terpilih Al Haris juga mengeluarkan Surat Edaran yang memgatur jadwal angkutan batubara.

Kedua aturan itu saya rasa cukup, Persoalannya bagaimana petugas terkait diberi insentiflah agar mereka bisa patroli sepanjang jalan nasional. sekalian cek buku kirnya apa sudah sesuai dengan daya angkut ijin yang diberikan dengan barang yang diangkut kalau tidak sesuai cabut saja ijin kir nya .otomatis gak bisa jalan.

Anggota dewan provinsi jambi Abun Yani Politisi partai Gerindra dengan tegas meminta kepada gubernur jambi adakah ijin dari menteri PUPR. RI kalau ada tolong tunjukan sebab sesuai UU Jalan Nomor :38 tahun 2004 tentang jalan pasal 5 dan 6 itu sangat jelas dan tegas isinya. karena angkutan batubara harus lewat jalan khusus. bila menggunakan jalan nasional harus ada ijin yang dikeluarkan menteri PUPR.RI. tegas Abuny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *