Merangin | Khabarterkini.co
Untuk Menunjang Operasional sekolah Kemendikbud Ristek, Memberikan dana BOS kepada SMKN. 14 Merangin kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Jambi sebesar 202.800.000 juta. Namun Siswa masih dipungut uang komite 60.000 per siswa, Ombusdman wajib bertindak.
Bantuan dana BOS yang diberikan SMKN.14 Merangin, tahun 2022 sebasar 202.800.000 juta, seharusnya cukup untuk menjalankan operasional sekolah kalau diatur sesuai dengan kebutuhan sekolah. Mengingat siswa SMK dalam proses pembelajaran lebih banyak praktek diluar sekitar 60%( PKL ) sedangkan 40 % teori, namun itu belum cukup .
Namun kalau kita lihat dari rincian dari pos-pos yang dialokasi pihak sekolah ada sepuluh pos yang di anggarkan, seharusnya biaya pemiliharaan sarana dan prasarana di perkecil mengingat SMKN 14 Merangin gedung masih baru tidak perlu perawatan besar paling banter ngecat. seharusnya gaji honor yg diperbesar. diantaranya :
1 .Anggaran Penerimaan Peserta didik 8.800.000;
2 . Pengembangan Perpustakaan.20 juta
3 . Pembelajaran dan Exkul .5.750.000
4 . Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 7.200.000;
5 . Adm Kegiatan sekolah .28.250.800.
6. . Daya dan Jasa . 10.208.000 .
7 . Pemiliharaan Sarpras sekolah .53.935.000;
8 . Penyelenggaraan bursa kerja 4.200.000;
9 . Kompetensi kemampuan bahasa asing ba gi kelas akhir .10.600.000;
10. Pembayaran honor. 53.561.200;
Yang menjadi pertanyaan dengan jumlah tersebut kepala sekolah pernah duduk bersama ketua Komite dan perwakilan majelis guru bidang kurikulum ,kesiswaan untuk membahas dan merancang kegiatan rencana kerja anggaran belanja sekolah, apakah sudah menjalankan mekaniame sesuai dengan aturan. ? Dan ini sangat bertolak belakang
Mengingat ketua komite Pak Kyai Sukron dalam penjelasan via WA ( 24/2) tidak pernah dilibatkan, bahkan jarang diajak rapat.
Namun salah seorang pengurus Sumadi membenarkan adanya pungutan uang komite, hal ini dikatakan dikediaman pertengahan bulan januari.
Sementara Ketua LSM Gerakan Peduli Masyarakat Merangin Via Telepon (23/2 ) ketika dimintai tanggapan sehubungan pungutan uang komite SMKN 14 Merangin menegaskan,
jangan lagi peserta didik dijadikan obyek dan ini sangat bertentangan peraturan Perundang Undangan, untuk itu pihak Lembaga Adhock Ombusdman harus turun melakukan investigasi sekaligus memberikan sangsi sesuai dgn tupoksi.
(Anto).















