Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Aniaya Mak-Mak Di Depan Umum, SH Ditetapkan Jadi DPO Polres Nias Selatan

205
×

Aniaya Mak-Mak Di Depan Umum, SH Ditetapkan Jadi DPO Polres Nias Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabupaten Nias Selatan | KhabarTerkini.co ” Kamis,08/09/2022 Polres Nias Selatan mengeluarkan lagi Daftar Pencarian Orang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sokhimano Halawa warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (8/9/2022).

Sokhimano Halawa yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Juli 2022.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sokhimano Halawa dilaporkan ke Polres Nias Selatan karena menganiaya seorang Mak-Mak (ibu rumah tangga) Adizomasi Harefa alias Ina Dara Halawa (52 tahun) warga warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.

Adizomasi Harefa menjelaskan dirinya dianiaya oleh Sokhimano Halawa pada Hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa.
Dirinya dianiaya karena telah memungut sejumlah tanaman yang telah dibabat atau dipotong oleh adik-adik Sokhimano Halawa di tanah atau kebun Adizomasi Harefa.

Kapolres Nias Selatan yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagaian, S.H. menerangkan bahwa penerbitan DPO kepada Sokhimano Halawa telah memenuhi prosedur. Polres Nias Selatan telah melakukan beberapa kali panggilan hingga personil Polres Nias Selatan melakukan pengecekan langsung di lapangan atau Desa Fanedanu, namun Sokhimano Halawa tidak berada di tempat. Dan surat keterangan bahwa Sokhimano Halawa tidak ada di tempat juga telah ditandatangani oleh Kepala Desa Fanedanu.

Rep. Yasona Gea (KaperWil Nias)

Editor : arhp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *