Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Sumatera Utara

Dugaan Pungli Mencuat di Proyek Jembatan Desa Perbaungan, Pengendara Disebut Dimintai Uang

66
×

Dugaan Pungli Mencuat di Proyek Jembatan Desa Perbaungan, Pengendara Disebut Dimintai Uang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LABUHANBATU | Khabarterkini.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di sekitar lokasi pembangunan jembatan di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah pengendara yang melintas di kawasan proyek disebut dimintai sejumlah uang oleh oknum pekerja yang diduga terkait dengan pihak PT Ayu Septa Perdana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan tersebut disebut berlangsung setiap hari di sekitar lokasi proyek. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, aktivitas serupa kembali disebut terjadi terhadap sejumlah pengendara yang melintas di kawasan pekerjaan jembatan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar, tujuan, serta pihak yang memberikan kewenangan atas permintaan uang kepada pengguna jalan.

Jika dilakukan tanpa dasar atau ketentuan resmi, pungutan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait karena berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung secara rutin setiap hari.

Masyarakat berharap PT Ayu Septa Perdana selaku pihak yang disebut berkaitan dengan proyek, pengelola pekerjaan, serta instansi pemerintah yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut.

Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah permintaan uang kepada pengendara memiliki dasar resmi atau justru merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari PT Ayu Septa Perdana, pengelola proyek, maupun instansi terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tanpa dasar juga diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun bukti kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan: Dugaan pungutan liar dalam pemberitaan ini masih bersifat informasi awal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait. PT Ayu Septa Perdana maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

(Ahmad RTG).
Editor: Sal Hrp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *