Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jawa Timur

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumenep, Nelayan Diperas Harga di Atas HET

60
×

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumenep, Nelayan Diperas Harga di Atas HET

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumenep | Khabarterkini.co – Dugaan pelanggaran serius dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah kepulauan. Kali ini, praktik kontroversial terjadi di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dengan sorotan tajam tertuju pada operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) milik H. Ardi.

Berdasarkan hasil investigasi serta laporan warga, APMS tersebut diduga menjual Solar subsidi kepada nelayan dengan harga mencapai Rp9.000 per liter. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga memicu dugaan kuat adanya penyimpangan terhadap kebijakan subsidi energi nasional.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Praktik ini dinilai berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir Sapeken yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Kenaikan harga yang tidak wajar tersebut disebut-sebut semakin menekan kondisi ekonomi warga yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk melaut.

Merespons kondisi ini, masyarakat setempat bahkan menyatakan kesiapannya untuk melakukan penggalangan dana secara mandiri guna membawa kasus tersebut ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya ke direksi Pertamina dan aparat penegak hukum.

Juhari, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari wilayah Kangean, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima mandat dari masyarakat untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Tindakan ini sangat merugikan rakyat kecil. Solar subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk dikomersialisasikan demi keuntungan pribadi,” ujarnya tegas.

Ia juga memastikan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan kepada pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan Pertamina. Menurutnya, jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) harus dijatuhkan.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran ini disebut tetap berlangsung meskipun pihak Kecamatan Sapeken telah beberapa kali memberikan peringatan agar APMS mematuhi ketentuan harga nasional. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan.

Tak hanya soal harga, warga juga mengeluhkan adanya indikasi diskriminasi pelayanan, di mana APMS tersebut disebut enggan melayani pengisian BBM untuk kendaraan roda dua. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi yang tidak sesuai dengan standar operasional Pertamina.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. LSM bersama masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan hingga ada tindakan tegas dari Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan hak energi masyarakat kecil.

Hingga berita ini di turunkan pemilik APMS H Ardi sudah di konfirmasi melalui via WhastApp yang bernomorkan 08133178XXXX memilih bungkam.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *