Sumenep | Khabarterkini.co
Kepala SDN Duko 1 Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Saudara Yunus, S.Pd., terlibat dalam insiden penghalangan tugas jurnalis yang tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat jurnalis Mohammad Sairi dari media Pers Tipikor Investigasinews.id berkunjung untuk mengklarifikasi laporan warga setempat yang mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan dana BOS.
Kedatangan Sairi ke SDN Duko 1 bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Sekolah, Yunus, S.Pd. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, Sairi malah dihadapkan pada penolakan keras dari Yunus. Kepala sekolah tersebut menolak memberikan konfirmasi dan bahkan mengusir Sairi dari ruangannya. Dalam peristiwa tersebut, Yunus juga mengancam akan melaporkan Sairi ke pihak berwajib dengan alasan bahwa jurnalis tersebut tidak membawa surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.
Padahal, Sairi telah menunjukkan surat tugas liputan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari media Pers Tipikor Investigasinews.id. Namun, Yunus tetap tidak menghiraukan bukti yang ditunjukkan oleh Sairi dan bahkan mengancam akan mengerahkan seluruh guru di SDN Duko 1 untuk mengusir jurnalis tersebut. Atas kejadian ini, Sairi memutuskan untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut sebagai bukti dan melaporkannya ke jalur hukum.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke Polsek Kangean, Sairi menegaskan bahwa tindakan Kepala Sekolah Yunus S.Pd. telah melanggar Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, yang mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/07/|||/2025/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang diterima pada tanggal 19 Maret 2025. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan sedang merencanakan klarifikasi kepada pihak yang terlapor.
Dalam tanggapannya, Kepala SDN Duko 1 Yunus S.Pd. melalui pesan WhatsApp menanggapi bahwa kedatangan Sairi bukan untuk konfirmasi terkait penyalahgunaan dana BOS, melainkan lebih kepada pemeriksaan internal. Yunus juga menyebut bahwa Sairi tidak menunjukkan surat tugas yang sah dari Dinas Pendidikan, meskipun sebelumnya Sairi telah menunjukkan KTA dan surat tugas dari media tempatnya bekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media juga telah mencoba untuk mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Proses hukum terhadap Kepala Sekolah SDN Duko 1, Yunus, S.Pd., masih terus berlangsung dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Keputusan ini akan menjadi perhatian penting bagi publik, mengingat hak kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS untuk mendukung pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
(tim).















