Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jawa Tengah

Dialog Sintren Formasi Pekalongan Bongkar Masalah Tata Kelola Desa hingga Bangunan Liar di Sempadan Sungai

77
×

Dialog Sintren Formasi Pekalongan Bongkar Masalah Tata Kelola Desa hingga Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekalongan | Khabarterkini.co –

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Pekalongan menggelar Dialog Sintren (Sinergi Interaktif TRENcana) sebagai forum refleksi akhir tahun yang menyoroti berbagai persoalan krusial di Kabupaten Pekalongan. Mulai dari lemahnya tata kelola pemerintahan desa, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga maraknya bangunan permanen di kawasan sempadan sungai menjadi perhatian utama.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kegiatan bertema “Refleksi Akhir Tahun DPP Formasi Pekalongan” ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 12.00–15.00 WIB di Café Gedangan, Objek Wisata Danau Al Kautsar, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Dialog tersebut dihadiri pengurus Formasi, aktivis masyarakat sipil, serta pemerhati kebijakan publik.

Ketua Umum DPP Formasi Pekalongan, Muchammad Mustadiqin, menegaskan bahwa Dialog Sintren merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan desa dan daerah.

“Banyak persoalan berhenti di meja audiensi tanpa kejelasan tindak lanjut. Jika pembiaran ini terus terjadi, akan menjadi pola dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” tegas Mustadiqin.

Dalam dialog tersebut, isu transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa menjadi sorotan tajam. Peserta mengungkap adanya perbedaan laporan antara BUMDes dan BUMDesma yang kerap dijadikan pembenaran oleh oknum tertentu. Selain itu, akses terhadap data publik dinilai masih tertutup, padahal regulasi telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan publik.

Bangunan di Sempadan Sungai Jadi Sorotan
Salah satu isu paling krusial yang dibahas adalah maraknya bangunan permanen dan gedung usaha di kawasan sempadan sungai. Kondisi ini dinilai melanggar aturan tata ruang sekaligus mengancam fungsi ekologis sungai, mempersempit aliran air, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan.

Sekretaris Jenderal DPP Formasi Pekalongan, Budi Sutiarso, S.P., menilai lemahnya penegakan aturan menjadi masalah serius.

“Sempadan sungai merupakan kawasan lindung. Jika bangunan gedung bisa berdiri tanpa penertiban, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Dasar Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan
Peserta dialog menegaskan bahwa perlindungan sempadan sungai memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran tata ruang.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban perizinan dan sanksi atas kerusakan lingkungan.

Perda RTRW Kabupaten Pekalongan, yang mengatur zonasi dan larangan pemanfaatan ruang di kawasan lindung.

Lemahnya penegakan regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, terutama jika pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Selain isu lingkungan, forum juga membahas penyalahgunaan badan jalan dan ruang publik, serta maraknya oknum yang mengatasnamakan media dan LSM untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan demokrasi lokal.

Sebagai penutup, DPP Formasi Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum lingkungan, transparansi perizinan, serta penguatan pengawasan publik. Seluruh masukan dan data hasil Dialog Sintren akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah serta instansi terkait.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penegasan pentingnya kolaborasi masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan masyarakat.

(Rif an)
Editor; red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *