SEMARANG | Khabarterkini.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Pada Rabu (10/12/2025), seorang warga bernama Ali Rosidin secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, untuk periode anggaran 2021–2025, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Penyerahan dokumen berlangsung di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No. 14, Semarang. Petugas PTSP menerbitkan Tanda Terima Nomor LP.001/PKL-XII/2025, menandai bahwa laporan resmi telah diterima.
Dalam berkas itu tertuang dugaan penyimpangan dana desa dengan total nilai Rp 4.873.189.000. Rinciannya sebagai berikut:
2021: Rp 879.319.000
2022: Rp 935.087.000
2023: Rp 826.510.000
2024: Rp 1.091.398.000
2025: Rp 1.140.875.000
Pelapor menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri secara transparan demi kepentingan publik dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 108, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Serangkaian foto yang disertakan dalam laporan menunjukkan proses penyerahan dokumen, mulai dari verifikasi hingga pembubuhan stempel resmi PTSP Kejati Jateng sebagai bukti sah penerimaan laporan.
Ali Rosidin, mewakili masyarakat Pekalongan, berharap Kejati Jateng memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan ini. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan transparan.
Hingga saat ini, Kejati Jateng belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah berikutnya. Sesuai prosedur, laporan masuk ke tahap verifikasi dan telaah awal sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan ke proses penyelidikan.
Dugaan korupsi dana desa bernilai miliaran rupiah ini kembali mempertegas pentingnya pengawasan terhadap tata kelola anggaran desa di Jawa Tengah. Khabarterkini.co akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindak lanjut resmi dari pihak kejaksaan.
(Rifan)
Editor: red















