Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NTT

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Oinlasi, FMPP: Ada Konspirasi Pemalsuan Dokumen oleh Kades dan TPK

759
×

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Oinlasi, FMPP: Ada Konspirasi Pemalsuan Dokumen oleh Kades dan TPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soe, NTT | Khabarterkini.co

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai terbongkar. Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) mengungkap indikasi adanya konspirasi pemalsuan dokumen antara Kepala Desa Oinlasi dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Ketua FMPP, Dominggus, menyatakan kepada media ini pada Jumat (30/5/2025) bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2024. Salah satu kejanggalan terletak pada proses serah terima pekerjaan yang dilakukan meski proyek-proyek di lapangan belum rampung.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TPK menyerahkan hasil pekerjaan fisik kepada Kepala Desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) pada 26 Maret 2025. Penyerahan tersebut juga ditandatangani dalam Berita Acara yang turut disaksikan oleh Camat Ki’e, Ketua dan Anggota BPD, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Ki’e.

Namun, Dominggus mengungkap bahwa sejumlah proyek seperti pembukaan jalan baru di Dusun Eno, peningkatan jalan rabat beton di Dusun Tumu, dan pembangunan 10 unit WC/MCK sehat bagi warga, belum selesai saat penandatanganan dilakukan.

“Serah terima pekerjaan hanya bisa dilakukan jika proyek sudah rampung dan sesuai standar mutu. Fakta di lapangan menunjukkan itu belum selesai. Maka penyerahan ini jelas menyalahi aturan,” tegas Dominggus.

Ia menambahkan bahwa pekerjaan fisik justru baru mulai dilanjutkan setelah pihak FMPP melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri TTS.

Dominggus menduga adanya rekayasa dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), termasuk dokumen pendukung seperti foto-foto kegiatan, yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa dokumen-dokumen tersebut sengaja dipalsukan untuk mencairkan anggaran dan menghindari audit.

“Kami menduga kuat, foto-foto dokumentasi dalam SPJ itu palsu. Tidak mungkin Kades melampirkan bukti fisik yang belum selesai dalam laporan resmi tanpa ada niat menipu,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, meski kejanggalan ini terjadi di hadapan Camat Ki’e, tidak ada tindakan pencegahan atau verifikasi lapangan yang dilakukan saat penyerahan SPJ di tingkat kecamatan.

“Apakah camat atau kasi PMD turun periksa pekerjaan fisik sebelum menerima SPJ? Atau hanya lihat dokumen saja? Itu jadi pertanyaan penting, karena verifikasi SPJ harus mencakup kondisi nyata di lapangan, bukan hanya administrasi,” lanjut Dominggus.

FMPP mengaku siap mempertanggungjawabkan semua laporan yang sudah mereka layangkan ke aparat penegak hukum. Mereka menepis tudingan Kepala Desa yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan fitnah.

“Kami punya bukti autentik, baik dokumen maupun fakta di lapangan. Jika dipanggil oleh kejaksaan atau kepolisian, kami siap tunjukkan semuanya,” tegas Dominggus.

Ia juga menyoroti pernyataan sepihak Kepala Desa yang menyebut laporan masyarakat telah terbukti tidak benar. Menurut FMPP, hingga kini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan maupun kepolisian yang membuktikan laporan-laporan tersebut tidak berdasar.

“Kalau memang tidak terbukti, mana surat SP3-nya? Jangan beri pernyataan menyesatkan publik. Jangan giring opini seolah-olah Kades tidak bersalah padahal proses hukum masih berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Ki’e, Zemri Rufus I. Tualaka, S.I.P., ketika dikonfirmasi, membenarkan kehadirannya dalam MDST sebagai undangan. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak menandatangani berita acara serah terima, dan menyatakan bahwa yang memeriksa fisik pekerjaan adalah TPK dan badan pengawas desa.

“Kami hanya hadir sebagai undangan dalam MDST. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh TPK dan pengawas desa, bukan oleh camat atau kasi PMD,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oinlasi belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp telah dibaca, namun belum mendapat balasan.

FMPP menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, baik yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa.

Reporter: Biro TTS – Khabarterkini.co
Editor: Redaksi Khabarterkini.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *