SOE, NTT | Khabarterkini.co
Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Kabupaten TTS. Dugaan korupsi mencakup proyek pembangunan sepuluh unit WC/MCK sehat, pembukaan jalan baru, peningkatan jalan rabat beton, hingga bantuan pemberdayaan masyarakat.
Temuan tersebut mulai mencuat setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat TTS pada Senin (27/5/2025), yang menyasar sejumlah pekerjaan fisik dan administrasi pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Oinlasi Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), yang diduga sebagai bagian dari praktik pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi.
Dominggus Nomleni, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP), yang juga bertindak sebagai pelapor dugaan korupsi ini, mengatakan bahwa pihaknya ikut memantau langsung proses audit Inspektorat.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi, tetapi ingin memastikan apakah hasil pemeriksaan sesuai dengan temuan kami di lapangan,” ujar Dominggus.
Salah satu temuan mencolok, lanjut Dominggus, adalah proyek pembangunan jalan sertu di lokasi Fautmanu, Dusun Eno. Dalam RAB, tercantum panjang jalan mencapai 1.884 meter, namun hasil pengukuran Inspektorat menunjukkan hanya sekitar 390 meter yang dikerjakan. Padahal, anggaran untuk proyek ini sebesar Rp153.774.000.
“Uangnya ke mana? Kenapa pekerjaan tidak sesuai volume dalam RAB?” tegasnya.
Hal serupa juga terjadi pada proyek rabat beton di Dusun Tumu. Dalam dokumen perencanaan, pekerjaan tersebut memiliki volume 157 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp200.270.000. Namun, realisasi di lapangan hanya sekitar 100 meter, dan mutu pekerjaan pun dipertanyakan.
“Kami menduga campuran bahan tidak sesuai standar cor beton. Proyek ini juga baru mulai dikerjakan setelah kami melaporkan dugaan korupsi ke kejaksaan,” ungkapnya.
Dominggus juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek rabat beton yang bernilai di atas Rp200 juta, mengingat sesuai Peraturan Bupati (Perbub) TTS Nomor 19 Tahun 2020, proyek di atas Rp200 juta wajib dilelang.
“Apakah proyek ini melalui proses lelang resmi? Jangan sampai justru dikerjakan oleh istri kepala desa sendiri. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa hampir semua proyek fisik desa dikerjakan oleh istri kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, proyek pembukaan jalan di lokasi Fautmanu, Dusun Eno, juga telah diperiksa dan bahkan tengah dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD TTS.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e, belum berhasil dikonfirmasi oleh tim.
(Tim).















