Pelalawan | Khabarterkini.co
Sebuah ironi mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. PT Adie, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, baru-baru ini mendapatkan apresiasi dari Kalaksa (Kepala Pelaksana) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan. Namun, di saat yang hampir bersamaan, lahan milik perusahaan tersebut justru dilaporkan terbakar.
Kebakaran lahan terjadi pada Rabu dini hari, 30 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Titik api dilaporkan berada di areal Blok 35 KNB Divisi III, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas kurang lebih satu hektare.
Kabar ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media dan masyarakat. Apakah pantas sebuah perusahaan yang lahannya terbakar hanya beberapa hari sebelumnya justru menerima apresiasi dari pemerintah daerah?
Lebih mengejutkan lagi, dugaan muncul bahwa pihak perusahaan berusaha menghilangkan barang bukti terkait kebakaran tersebut. Tidak hanya itu, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah PT Adie telah melaporkan insiden kebakaran tersebut kepada pihak berwenang seperti Bhabinkamtibmas, Polsek Setempat, maupun Polres Pelalawan.
Dugaan semakin menguat bahwa perusahaan mencoba merahasiakan insiden ini. Hal ini diperkuat oleh riwayat kebakaran lahan yang sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah konsesi PT Adie. Tercatat pada Juni 2013, kebakaran terjadi di Blok 19, 20, dan 21 di Desa Nilo Kecil. Kemudian kembali terjadi pada Sabtu, 7 Agustus 2019 di Blok 34, Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi perihal apresiasi dan insiden kebakaran tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Zulfan; Kepala BPBD Pelalawan, Indrawan Putra; dan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asril, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 1 Juni 2025, tidak ada satu pun dari mereka yang memberikan tanggapan.
Kebisuan dari pejabat-pejabat terkait ini justru menambah spekulasi publik. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Atau adakah alasan tertentu di balik penghargaan tersebut yang belum diungkap ke publik?
Masyarakat kini menantikan transparansi dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan serta instansi terkait. Karena kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola lingkungan sangat bergantung pada ketegasan dan kejujuran para pemangku kepentingan.
(tim).















