Baganbatu | Khabarterkini.co
Selama dua tahun, aktivitas mafia BBM ilegal di Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terus berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang tegas. Gudang BBM ilegal yang berlokasi di Paket B, yang diduga milik seorang pria berinisial Manurung, bebas beroperasi meskipun jelas melanggar hukum.
Bahkan, kuat dugaan bahwa pejabat di kepolisian setempat, Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI S. SOS MH, terlibat dalam praktik korupsi yang membuat aktivitas ilegal ini tak tersentuh hukum. Dan malahan ikut membekingnya
Pantauan media pada Sabtu, 21 Desember 2024, menunjukkan bahwa kegiatan pengoplosan BBM solar dan pertalite dengan BBM sulingan di gudang tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Gudang yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Camat Bagan Sinembah tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Setempat. Apakah karena udah dapat uang upeti?…
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial RN, mengonfirmasi bahwa gudang tersebut milik Manurung dan sudah lama beroperasi secara ilegal. “Benar bang, itu gudang minyak milik seseorang berinisial Manurung, dan gudang itu sudah lama beraktivitas. Manurung sangat kebal hukum,” ujar RN.
Kuat dugaan, keberhasilan mafia BBM ilegal ini beroperasi tanpa gangguan hukum disebabkan adanya pihak yang menerima upeti, termasuk dari oknum kepolisian yang seharusnya menjaga ketertiban. Bukan malahan terlibat; Jelasnya
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI S. SOS MH belum memberikan keterangan terkait aktivitas Ilegal tersebut meskipun telah dicoba untuk dikonfirmasi, melalui via WhastApp Kapolsek Imron Sibarani memilih Bungkam.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini, karena maraknya praktik mafia BBM ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat. Keterlibatan aparat dalam kasus ini jika terbukti akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di daerah tersebut.
Penulis: (*/tim)















